Berita Pangkalpinang

Tersandung Perkara Baru, Asak Terdakwa Korupsi KMK di Pangkalpinang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih terdakwa Firman alias Asak didampingi kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu 

Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebuah bank di Pangkalpinang.

Akhir Oktober 2021 lalu, Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu terbukti korupsi.

Saat itu dia divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Kamis (30/3/2023) kemarin, berkas perkara korupsi Asak kembali naik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, ke Pengadilan.

Kabar kembali mencuatnya perkara  Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, beberapa waktu lalu.

Menurut Syaiful, sidang perdana Asak dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung, Kamis 6 April 2023 mendatang.

"Sebelumnya Asak telah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun pejara  oleh Pengadilan. Baru baru ini kasusnya naik lagi. Untuk berkas perkaranya kemarin telah kami limpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang. Untuk sidang perdananya dijadwalkan Kamis depan," ujar Syaiful Anwar.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved