Berita Pangkalpinang
Tersandung Perkara Baru, Asak Terdakwa Korupsi KMK di Pangkalpinang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebuah bank di Pangkalpinang.
Akhir Oktober 2021 lalu, Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu terbukti korupsi.
Saat itu dia divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Kamis (30/3/2023) kemarin, berkas perkara korupsi Asak kembali naik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, ke Pengadilan.
Kabar kembali mencuatnya perkara Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, beberapa waktu lalu.
Menurut Syaiful, sidang perdana Asak dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung, Kamis 6 April 2023 mendatang.
"Sebelumnya Asak telah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun pejara oleh Pengadilan. Baru baru ini kasusnya naik lagi. Untuk berkas perkaranya kemarin telah kami limpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang. Untuk sidang perdananya dijadwalkan Kamis depan," ujar Syaiful Anwar.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Kredit Modal Kerja (KMK)
BRI Pangkalpinang
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Cipayung Plus Babel Gelar Konsolidasi di Depan Mapolda Babel, Bakal Gelar Aksi Besar 1 September |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa Datangi Mapolda Babel |
![]() |
---|
16 Tuntutan Mahasiswa Menggema di DPRD Babel, Dari Isu Nasional hingga Batu Beriga |
![]() |
---|
Mahasiswa BEM Babel Gelar Aksi di DPRD, Tabur Racun Tikus hingga Bakar Poster Puan Maharani |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan BTC Pangkalpinang Lesu, Banyak Pedagang 'Gulung Tikar' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.