ASN Jadi Muncikari Jual Anak Kandung

BREAKING NEWS: Turut Jadi Muncikari, ASN di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Tidak tanggung-tanggung, tiga pasal berlapis menjerat TI (42), seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Editor: M Ismunadi
TribunBengkulu.com/Ahmah Sendy Kurniawan
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim melaksanakan Rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (22/6/2023). Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang ASN yang diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. 

BANGKAPOS.COM, BENGKULU SELATAN - Tidak tanggung-tanggung, tiga pasal berlapis menjerat TI (42), seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Jeratan hukum itu diberikan setelah TI diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Polisi mengamankan TI saat berada di rumahnya, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Di waktu itu, sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung TI.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Bayi 1 Tahun dari Palu Dijual Rp 25 Juta ke Pulau Bangka

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Tribunbengkulu.com/Ahmad Sendy Kurniawan Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan ASN di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung, Sudah Satu Tahun Jadi Mucikari.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved