Idul Adha 2023

Doa Menyembelih Hewan Kurban saat Perayaan Idul Adha

Doa menyembelih hewan kurban pada momen hari raya Idul Adha dibacakan dengan harapan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang dilakukan.

|
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi Foto Hewan Kurban di Peternak Parit Lalang, Pangkalpinang. Artikel ini menyajikan doa menyembelih hewan kurban, panduan serta tips memilih hewan kurban pada momen hari raya Idul Adha. 

Hal ini berdasarkan pada dalil hadits Nabi SAW.

عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي

Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).

Berikut tips memilih hewan kurban yang sah sesuai dengan syariat Islam.

Sehat

Ciri-ciri hewan yang sehat ialah harus memiliki bulu bersih dan mengkilat, ukuran tubuhnya gemuk dan lincah, wajahnya tidak menampakkan raut seperti sakit atau lemas.

Hewan kurban yang sehat juga harus memiliki nafsu makan yang baik, dan lubang kumlah yang bersih dan normal.

Lubang kumlah ialah bagian mulut, mata, hitung, telinga, dan anus hewan kurban.

Hewan yang akan dikurbankan pun harus terbebas dari demam dan memiliki suhu badan normal yakni 37 derajat celcius.

Hewan Kurban Tidak Cacat

Hewan ternak yang akan dikurban haruslah dalam keadaan baik atau tidak cacat.

Pastikan hewan tersebut tidak pincang, tidak buta, dan telinganya tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya yang bukan suatu kecacatan, bisa digunakan untuk kurban).

Hewan Kurban Cukup Umur

Hewan ternak yang akan dikurbankan memiliki batasan umur minimal dan berbeda-beda sesuai jenisnya.

Untuk hewan kambing/domba harus berumur lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan sapi/ kerbau harus berumur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan ternak jantan tidak dikastrasi/kebiri, dan memiliki testis/ buah zakar lengkap (2 buah), serta bentuk dan letaknya simetris.

Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan ternak yang akan dikurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri atau melalui transaksi jual beli yang sah.

Hewan kurban dianggap tidak sah bila berasal dari hasil yang tercela, misalnya melalui merampok atau mencuri.

Pastikan hewan ternak yang anda miliki didapatkan dari hasil yang baik, agar sah dan sesuai dengan syariat Islam. (Bangkapos.com/Fitriadi/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved