Berita Pangkalpinang

Langkah Zuniar Nangtjik Tunjuk CV Mutiara Sakti, Tuai Sorotan Hakim : Apakah Karena Kedekatan

Apa dasarnya, apa karena ada kedekatan tadi. Ada tidak direktur Pratama Putra Sadewa ini ketemu atau kontak dengan orang Inkop Pamsi

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, Kamis (22/6/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Tak hanya soal anggaran representatif, namun langkah Zuniar Nangtjik, menunjuk CV Mutiara Sakti, sebagai pihak pengadaan 400 unit water meter di PDAM Tirta Pinang, Pangkalpinang tahun 2022 lalu, juga menuai sorotan.

Apalagi, pemilik CV Mutiara Sakti, Pratama Putra Sadewa tercatat masih memiliki hubungan saudara dengan terdakwa Zuniar Nangtjik.

"Kenapa tidak langsung ke Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Inkop pamsi), kenapa malah melibatkan perusahan CV Mutiara Sakti," tanya Hakim anggota Mhd Takdir, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (22/6/2023).

Zuniar Nangtjik mengklaim, tidak ada persoalan dirinya menunjuk CV Mutiara Sakti sebagai pelaksana pengadaan 400 unit water meter itu.

Apalagi, dirinya mengklaim CV Mutiara Sakti, telah memiliki pengalaman di bidang tersebut.

"Izin yang mulia saya rasa boleh, karena CV ini punya pengalaman di bidang itu," kata Zuniar.

"Apa dasarnya, apa karena ada kedekatan tadi. Ada tidak direktur Pratama Putra Sadewa ini ketemu atau kontak dengan orang Inkop Pamsi di Jakarta sana, kan tidak ada," tegas Mhd Takdir.

Selain itu, dana pengadaan yang langsung masuk ke CV Mutiara Sakti bukan justru melalui Inkop Pamsi juga menjadi pertanyaan majelis Hakim.

"Kok dananya mengalir ke CV Mutiara Saksi, kenapa gak langsung ke Inkop Pamsi," sambung Mhd Takdir.

"Saya tidak tahu soal proses itu yang mulia," jawab Zuniar.

"Bagaimana saudara bilang tidak tahu dengan orang orangnya saudara kenal," pungkas Mhd Takdir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Pinang, kota Pangkalpinang.

Tercatat ada tiga saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/6/2023) lalu.

Satu diantara tiga saksi tersebut yakni Pratama Putra Sadewa. Dalam perkara tersebut, Pratama Putra Sadewa tercatat sebagai pihak yang membuat penawaran pengadaan 400 unit water meter tahun 2022 menggunakan bendera CV Mutiara Sakti.

Namun, Pratama mengaku kapasitas dirinya hanya sebatas membuatkan penawaran, selebihnya dirinya tidak tahu menahu. Baik soal penentuan harga dan lain sebagainya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved