Berita Sungailiat

Pekong Diringkus Tim Kelambit Usai Curi Handpone dalam Rumah Warga 

Pengakuan tersangka sudah 2 kali melakukan pencurian hanphone dirumah warga masih kita dalami kemungkinan juga beraksi ditempat

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pelaku pencurian handphone Sabtu (24/6/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sunanda alias Pekong (30) warga Kampung Nelayan 1 Sungailiat dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Sabrj(14/6/2023).

Pekong melakukan pencurian Handpone dab uang Rp 2 juta dirumah warga dikawasan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada 23 Mei 2023.

Dari hasil introgasi selain melakukan pencurian diatas Pekong juga mengakui mencuri handphone diduga rumah warga lainnya.

"Pengakuan tersangka sudah 2 kali melakukan pencurian hanphone dirumah warga masih kita dalami kemungkinan juga beraksi ditempat lainnya," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka 

Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres mendapatkan informasi terkait kasus pencurian handphone dirumah warga di Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten.

Saat itu warga melaporkan telah kehilangan satu unit smartphone didalam rumahnya dengan kerugian Rp 3 juta.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada  Sunanda alias Pekong warga Kampung Nelayan 1 Sungailiat diduga sebagai pelaku pencurian.

Sabtu (24/6/2023) Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapatkan informasi tentang keberadaan Pekong. Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak dan berhasil membekuk Pekong saat berada di Jelutung Kecamatan Sungailiat.

Dari hasil introgasi Pekong mengakui mencuri handphone milik warga Sinar Jaya tersebut. Ia masuk pelaku ke dalam rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian masuk dan mencuri uang tunai Rp 2 juta dan 1 unit handphone yang berada ditas korban.

Pekong juga mengaku melakukan pencurian lainnya di Kelurahan Sinar Jaya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone hasil curian.(deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved