PPDB 2023 di Bangka Belitung, Ombudsman Menilai Data Wajib Ditampilkan Konsisten
Ombudsman Bangka Belitung meminta penyelenggara PPDB wajib menampilkan data jumlah pelamar atau calon siswa baru secara konsisten.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
“Kita tahu dinas menerbitkan SK (Surat Keputusan) soal kuota dan juknis pelaksanaan PPDB. Tapi kemudian ketika PPDB dilaksanakan, kita bisa menghitung kok agak berbeda angkanya antara yang di SK dan yang muncul di website PPDB,” katanya.
SK yang dimaksud Nizam adalah SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Nomor 70/KEP/DIKBUD/V/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PEserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024.
SK itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy SE MM tertanggal 2 Mei 2023.
“PPDB inikan online, jadi kita mendaftar dan lihat hasilnya di website. Tapi kemudian saya lihat angkanya berbeda dari SK itu. Dan tidak ada juga keterangan dari sekolah yang kita tuju,” kata Nizam.
“Jujur kami sebagai orangtua, ingin adanya keterbukaan pada proses pelaksanaan PPDB dan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” sambung Nizam.
Nizam bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah yang dituju anaknya. Meski hanya berjarak sekitar 300 meter, anak Nizam tidak lolos dalam PPDB kali ini.
“Dulu mungkin saya tidak terlalu peduli ataupun acuh. Tapi setelah itu menimpa kita, baru terasa, oh begini ya rasanya,” kata Nizam.
“Tapi bagi saya bukan karena itu juga saya bersuara. Saya memikirkan ke depannya nanti. Dengan
kembali terulang, itu berarti tidak ada perubahan dan berarti akan terus berulang,” lanjutnya.
Kepala dinas bungkam
Tidak hanya Nizam, Bangka Pos juga mendapati perbedaan angka yang ditampilkan website PPDB online di tingkat SD.
Misalnya saja SD Negeri 57 Pangkalpinang yang berlokasi di Jalan MH Muhidin Pangkalpinang. Di website
PPDB 2023, ditampilkan hanya ada 1 pelamar jalur zonasi di SDN 57. Padahal sekolah itu membuka kuota
satu rombel yang bisa menampung 36 siswa.
Hasil berbeda juga didapati saat mendatangi langsung SDN 57 pada Sabtu (24/6) lalu. Sebuah tempelan kertas menunjukkan bahwa SDN 57 menerima 18 siswa baru.
“Benar, itu jumlah pendaftaran siswa baru kita,” kata Ningsih, staf SDN 57 Pangkalpinang yang nomor teleponnya tercantum di kertas yang didapati Bangka Pos di SDN 57.
“Kalau untuk lebih jelasnya, silakan hubungi kepala sekolah,” lanjutnya.
Kepala SDN 57, Djuliana juga mengakui lembaran kertas yang didapati Bangka Pos di SDN 57 adalah
rangkuman pelamar di SDN 57 Pangkalpinang. Namun dia tidak lagi membalas pesan WA dan tidak mengangkat telepn ketika disinggung tentang perbedaan jumlah antara website PPDB dan lembar kertas di sekolah tersebut.
Terima Kunjungan Ombudsman, Gubernur Hidayat Tegaskan Soliditas Pemerintah Babel |
![]() |
---|
Jenis Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Babel Paling Banyak Soal Infrastruktur |
![]() |
---|
Sosok S Muncul di Polemik 42 Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu Diberhentikan Mendadak, Operator Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SDN 21 Mendo Barat Bertahun-Tahun Belajar Duduk di Lantai, Gedung Rusak Dinding Bahan Triplek |
![]() |
---|
Ombudsman RI Sidak ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Lihat Standar Pelayanan dan Pemenuhan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.