Berita Pangkalpinang

Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Masih Dalam Pembahasan, Molen Tegaskan Hal Ini

Kata Molen, secara umum, Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Walikota Pangkalpinang saat memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi- fraksi dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/6/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang  

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang masih dalam proses pembahasan, hari ini Senin (3/7/2023) Walikota Pangkalpinang memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi- fraksi dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sudah disampaikan pada 5 Juni 2023 kemarin.

Kata Molen, secara umum, Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan kabupaten atau Kota.

Serta diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sehingga mampu mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan terwujudnya pelayanan publik yang prima.

"Dari Anggaran, disini dapat kami sampaikan bahwa sumber dana untuk perangkat daerah baru, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang diambil dari anggaran perangkat daerah sebelumnya, pada saat masih melekat pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Untuk tahun anggaran selanjutnya, baru mengajukan sendiri pagu anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang," tegas Molen saat memberikan tanggapan pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar, Senin (3/7/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Kemudian, Molen menegaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak merumpun atau dirumpunkan.

"Terkait dengan kemampuan keuangan daerah, perubahan nomeklatur yang semula dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipelogi A tidak berpengaruh banyak terhadap beban keuangan daerah mengingat sebelumnya tipelogi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja juga tipelogi A," jelas Molen.

Menurutnya, ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator ekonomi yang menunjukkan situasi dan kondisi sosial ekonomi suatu daerah.

"Penyelenggaraan ketenagakerjaan memiliki berbagai tujuan diantaranya memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja, dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan," paparnya.

Selanjutnya, Molen mengucapkan, terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Dimana di dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda yang diajukan untuk selanjutnya dibahas pada rapat Pansus di DPRD Kota Pangkalpinang.

"Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selanjutnya besar harapan kami kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang kemudian disetujui menjadi Perda," terangnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved