Ponpesnya Jadi Sorotan, Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi
Kedatangan Panji Gumilang tersebut memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kepolisian
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaaan penistaaan agama, Senin (3/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Panji Gumilang.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin (3/6/2023).
Di sisi lain, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro tak menyebut secara pasti kapan para saksi ahli tersebut diperiksa terkait kasus ini.
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga belum bisa memastikan terkait gelar perkara yang akan langsung digelar pada Selasa (4/6/2023) untuk menentukan nasib kasus tersebut jika Panji Gumilang tak hadir dalam undangan klarifikasi ini.
Hal ini berbeda dengan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Seperti diketahui, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Janggal dengan Hasil Bareskrim Polri, Lisa Mariana Kini Ajak Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Ternyata Begini Modus Praktik Curang 10 Produsen Beras Untuk Raup Untung Besar |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri :Cari Perhatian |
![]() |
---|
Daftar Rincian Transkrip Nilai Jokowi Selama 5 Tahun Kuliah di UGM, dari A Hingga D |
![]() |
---|
Rismon Tantang Bareskrim Polri Uji Labfor Ijazah Jokowi ke Luar Negeri: Kami Biayai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.