Berita Viral
Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu, teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, kini Mario Dandy kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG sejak Selasa (27/6/2023) silam.
Diketahui, AG melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu, teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kini Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan AG tersebut.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Dengan status baru yang disandangnya, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambungnya.
Pihak AG yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo pada Senin (3/7/2023) merespons bahwa penetapan Mario Dandy sebagai tersangka sudah tepat.
Sebab dikatakan banyak bukti yang mendukung.
"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir,"
"buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada.
Punya 4 Istri, Harta Wali Kota Prabumulih H Arlan Buntut Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah Dicek KPK |
![]() |
---|
Kisruh H Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Berakhir dengan Sepeda Listrik, Segini Harganya |
![]() |
---|
KPK Periksa LHKPN Wali Kota Prabumulih H Arlan Usai Kasus Viral Kepsek SMPN 1, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Cek Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Buntut Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Ini Bisnis Usahanya |
![]() |
---|
Kronologi Siswa Anak Polisi di SMAN 1 Sinjai Pukul Guru di Ruang BK, Kini Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.