Ungkap Kasus TPPO di Bangka

Kisah Remaja Asal Palembang Dipaksa Jadi PSK Sampai Hamil di Bangka, Awalnya Dijanjikan Kerja

Betapa kagetnya Bunga saat langsung diminta melayani pria hidung belang di Wisma Srikandi eks lokalisasi Sambung Giri Kabupaten Bangka

Bangkapos/Krista(Magang)
Ilustrasi remaja asal Palembang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bangka 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Unit PPA Satreskrim Polres Bangka mengungkap kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di wisma eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Diketahui Bunga (17) bukan naman sebenarnya, dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bangka.

Bunga merupakan perantau asal Palembang, Sumatera Selatan. Kala itu dirinya berusia 16 tahun setibanya di Bangka pada Agustus 2022.

Bunga bertolak ke Bangka setelah dijanjikan pekerjaan menjadi pelayan kafe oleh seorang rekannya.

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya transportasi, namun dijawab sudah ditanggung oleh pemilik kafe.

Nahas, betapa kagetnya Bunga saat langsung diminta melayani pria hidung belang di Wisma Srikandi eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Perintah itu sontak ditolak Bunga sembari minta dipulangkan ke kampung halaman.

Tapi pemilik wisma, Mami Christin Hanafi mengatakan jika ingin pulang harus membayar utang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya.

Bunga yang tak memilki uang seperser pun terpaksa melayani tamu-tamu wisma.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun, namun diminta Mami Christin Hanafi agar mengaku usianya 19 tahun jika ada yang bertanya.

Bunga terpaksa menjadi PSK selama 9 bulan sejak Agustus 2022 sampai April 2023.

Pada Maret 2023, Bunga hamil namun justru diminta melahirkan bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang.

Pada April 2023, Bunga meminta tolong kepada tamu langganannya untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari wisma.

Tamu yang iba melihatnya sedang hamil, membayar uang tebusan sebesar Rp 5 Juta yang diberikan kepada Mami Christin Hanafi.

Kompol Robby Ansyari saat jumpa pers mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan informasi terkait anak di bawah umur yang hamil setelah menjadi PSK di Wisma Sambung Giri.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved