Ungkap Kasus TPPO di Bangka

Kisah Remaja Asal Palembang Dipaksa Jadi PSK Sampai Hamil di Bangka, Awalnya Dijanjikan Kerja

Betapa kagetnya Bunga saat langsung diminta melayani pria hidung belang di Wisma Srikandi eks lokalisasi Sambung Giri Kabupaten Bangka

Bangkapos/Krista(Magang)
Ilustrasi remaja asal Palembang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bangka 

Dari informasi tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan pemilik wisma Srikandi di eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

"Mami atau pemilik wisma kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu ada 4 anak buahnya di wisma, kita amankan sebagai saksi," kata Kompol Robby Ansyari Wakapolres Bangka saat jumpa pers, Selasa (11/7/2023).

Dari pengecekan Unit PPA Sat Reskrim Polres di Wisma Srikandi terdapat 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK.

Tersangka dijerat pasal tentang Perdagangan orang dan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan eksploitasi seksual," kata Kompol Robby Ansyari.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved