Berita Kriminalitas

Modus Bekerja di Kafe, ABG Asal Palembang Terjerat Jadi PSK, Mami Srikandi Sang Residivis Ditangkap

Baru-baru ini pihak kepolisian dari Polres Bangka mengungkapkan kasus trafiking di eks lokalisasi Sambung Giri. 

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sambung Giri yang merupakan eks lokalisasi pelacuran di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini masih saja beroperasi. 

Padahal lokalisasi ini sudah ditutup oleh Pemkab Bangka sejak tahun 2007 lalu. 

Namun kini tempat prostitusi tersebut masih berjalan secara terselubung. 

Mirisnya perdagangan manusia di eks lokalisasi tersebut masih saja terjadi. 

Baru-baru ini pihak kepolisian dari Polres Bangka mengungkapkan kasus trafiking di eks lokalisasi Sambung Giri

Diiming-imingi menjadi pekerja kafe membuat Bunga (17) bukan nama sebenar tergiur untuk bekerja di Pulau Bangka

Remaja asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan dipaksa ternyata bukan menjadi pekerja kafe. 

Ia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Sambung Giri.

Bunga dipaksa melayani pria hidung belang selama 9 bulan sejak Agustus 2022 hingga April 2023 di Wisma Srikandi.

Bunga tak berdaya karena diancam harus melunasi utang keberangkatan dari Palembang.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan Christin Hanafi (44) sebagai Mami dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mami atau pemilik wisma kita terapkan sebagai tersangka. Selain itu ada 4 anak buahnya di wisma, kita amankan sebagai saksi," kata Kompol Robby Ansyari Wakapolres Bangka saat jumpa pers, Selasa (11/7/2023).

Kompol Robby Ansyari saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Rene Zhakaria dan Kasi Humas, AKP Zulkarnain mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan informasi terkait anak di bawah umur yang hamil setelah menjadi PSK di Wisma Sambung Giri.

Dari informasi tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan pemilik wisma, Srikandi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan keterangan Bunga, dirinya dijanjikan datang ke Bangka untuk menjadi pelayan kafe. 

Saat itu dia masih berumur 16 tahun dan tiba di Wisma Srikandi pada Agustus 2022.

Namun betapa kagetnya dia, saat dipaksa melayani tamu hidung belang setiba di Wisma Srikandi. 

Bunga langsung menolak tapi diancam pemilik wisma harus membayar utang keberangkatan dari Palembang. 

Bunga yang tak punya uang sepeser pun akhirnya terpaksa menjadi PSK.

Bunga yang hamil 'ditebus' tamu langganannya dan dibawa keluar dari Wisma Srikandi Sambung Giri pada April 2023 setelah 9 bulan menjadi PSK.

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Mami Christin Hanafi yang ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 anak buahnya sebagai saksi.

Tersangka dijerat pasal tentang Perdagangan orang dan eksploitasi seksual, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan eksploitasi seksual," tegas Kompol Robby Ansyari.

Ditebus Pelanggan Rp 5 Juta

Bunga (17) remaja asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka bisa keluar dari jerat Mami Wisma setelah ditebus oleh seorang pelanggannya. 

Tamu yang iba melihatnya sedang hamil membayar uang tebusan sebesar Rp 5 Juta yang diberikan kepada Mami Christin Hanafi di Wisma Srikandi Eks Lokalisasi SG.

Bunga dipaksa menjadi PSK selama sekitar 9 bulan sejak Agustus 2022 sampai April 2023.

"Korban asal Palembang ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan kafe namun ternyata dipaksa menjadi PSK saat tiba di Bangka yakni di wisma Lokalisasi SG Merawang," ungkap Kompol Robby Ansyari Wakapolres Bangka Selasa (11/7/2023) kepada Bangkapos.com.

Bunga bertolak ke Bangka dari Palembang setelah diajak rekannya yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. 

Bunga kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka.

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya namun dijawab sudah ditanggung oleh pemilik kafe.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun, namun diminta Mami Christin Hanafi agar mengakui usianya 19 tahun jika ada yang bertanya.

Bunga yang langsung diminta 'melayani' tamu kaget dan menolak, dirinya meminta dipulangkan ke Palembang.

Namun pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar utang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya.

Bunga yang tak memilki uang terpaksa melayani tamu-tamu wisma.

Pada Maret 2023, Bunga hamil namun justru diminta melahirkan bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang.

Pada April 2023, Bunga meminta tolong kepada salah satu tamu langganannya untuk 'menebus' dirinya agar bisa keluar wisma. 

Bunga akhirnya ditebus oleh langganan Rp 5 juta sebagai biaya pengganti.

Mami Srikandi Eks Residivis

Ilustrasi Tim Buser Polres Bangka Aipda Nanang saat mengamankan 3 PSK di Wisma Sekate Eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka..
Ilustrasi Tim Buser Polres Bangka Aipda Nanang saat mengamankan 3 PSK di Wisma Sekate Eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Chistin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. 

Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. 

Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. 

Ia bebas dari penjara pada Bulan Januari 2023 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak dibawah umur," ungkap Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari 

Tak hanya itu saja Bangkapos.com mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bahwa dalam menjalani hukuman terakhir Christin membuat masalah di Lapas.

Bahkan harus dipindahkan ke 3 lokasi penjara.

Awalnya Chrisitin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.

Namun baru 3 bulan ia terlibat perkelahian dengan sesama napi.

Kemudian ia dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang. 

Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.

Chrisitin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai. 

Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).

 (Bangkapos.com/Deddy Marjaya/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved