Berita Pangkalpinang
Soal Temuan dan Saran BPK, DPRD Babel Akan Bentuk Tim Lakukan Tindak Lanjut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut. Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022," kata Ahmadi Noor Supit di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023) sore.
Ahmad, menjelaskan BPK menekankan pada TA 2022 BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan," jelasnya.
Selain itu, kata Ahmad, BLUD RSUD Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.
"Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut," pesanya.
Lebih jauh, dikatakan Ahmad, BPK juga memberi perhatian pada, pertama kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp 2,02 Miliar.
"Penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp 11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaanya," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke enam kalinya.
"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang benar- benar patut dibanggakan,"ujarnya.
Selanjutnya, sambung Ahmad, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Dia mengharapkan, pimpinan dan Anggota DPRD Babel untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP atau materi hasil pemeriksaan yang belum jelas," terangnya.
"Kami juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung selama Tahun 2022," ujarnya.
Ia berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj Gubernur Babel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah.
"Baik di kabupaten/kota dan bagi DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," harapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230711-Pemerintah-Provinsi-Pemprov-Bangka-Belitung-berhasil-mendapatkan-Opini-Wajar.jpg)