Berita Viral

Heran Adiknya Gagal Masuk SMA Gara-gara Zonasi, Kakak di Tangerang Rela Ukur Jalan Pakai Meteran

Bukan tanpa maksud, kakak pria tersebut rupanya nekat mengukur jalan karena kecewa akan sistem zonasi. Jarak rumah ke sekolah tak sampai 100 meter.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Instagram/undercover.id
Tangkapan layar orang tua murid ukur jalan gara-gara gagal masuk sekolah sistem zonasi 

Ada juga warganet yang menyarankan agar pemerintah kembali memberlakukan sistem nilai.

Berikut beragam komentar warganet.

“Orangtua yg melakukan kecurangan dan sekolah ikut juga menerima kecurangan, kasian anaknya pak, dia sekolah udah gak halal, ilmunya gak berkah... Sekolah dimanapun sama bagusnya, cuma gara2 gak di sma favorit jd berlaku curang”

“Masih mending lewat Nem atau nilai murni UN.. Terbukti kualitasnya di sekolah.. banyak sekolah favorit yg dari dulu terkenal ketat persaingannya, setelah adanya zonasi jadi menurun kualitas anak didiknya.. ini dirasakan semua guru.. namun apapun itu semoga ada jalan keluar yang bisa menjadi solusi saat ini.. semoga pendidikan Indonesia secepatnya menjadi lebih baik lago,”

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang akan diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB secara terbuka.

Nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Adapun ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral, Orangtua Siswa Nekat Ngukur Jarak ke Sekolah Pakai Meteran, PPDB Zonasi Anak Tak Diterima

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved