Mario Teguh Somasi Pihak yang Polisikan Dirinya dan Istri, Desak Permintaan Maaf Hingga Kamis

Kuasa hukum Mario Teguh meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/JEPRIMA
Motivator Mario Teguh saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016). Mario Teguh mengandalkan tes DNA untuk membuktikan apakah dirinya merupakan ayah biologis dari Kiswinar, karena Tes DNA tak pernah terealisasi sejak tahun 1991 hingga akhirnya Kiswinar muncul ke publik dan menyatakan diri sebagai anak bilogis Mario Teguh. 

BANGKAPOS.COM - Pihak Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor dirinya dan istri dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/7/2023).

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Ia pun menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.

“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan. Klien kami tidak pernah menyatakan, apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia. 

Dilaporkan pengusaha skincare

Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun sang motivator disebut sempat menetapkan harga Rp 15 miliar kepada korban untuk kerja sama endorsement produk skincare.

Kemudian, korban menawar hingga turun menjadi Rp 5 miliar. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum korban penipuan, Djamaludin Koedoeboen.

"Mario Teguh menawarkan Rp 15 miliar ke klien kami untuk jasa beliau, akan tetapt klien kami tak punya kemampuan sehingga terjadi tawar-menawar, lalu jadi Rp 5 miliar," ujar Djamaludin saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved