Berita Bangka Selatan

Momen Bahagia, Lima Pasang Pengantin Asal Bangka Selatan Ikut Nikah Massal

Ini untuk mereka mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahan bagi masyarakat yang telah menikah secara sah secara agama. Namun belum

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
 Sejumlah pasangan pengantin dari Kabupaten Bangka Selatan yang mengikuti program Nikah Same-same di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/7/2023). Program itu dalam rangka memperingati HAB ke-63 dan Hari Ulang Tahun (HUT) IAD Kejati Bangka Belitung ke-23. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sebanyak lima pasang calon pengantin dari Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengikuti program nikah massal di Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kejati) Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).

Nikah massal itu difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Semua kegiatan dipusatkan di Kejati Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan, program nikah massal itu merupakan rangkaian peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HAB) ke-63. Sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) IAD Kejati Bangka Belitung ke-23.

Di mana terdapat lima pasang pengantin dari Kabupaten Bangka Selatan yang mengikuti program tersebut.

Semuanya telah melalui beberapa proses yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama setempat.

“Kegiatan ini dalam rangka HBA ke-63 tahun 2023. Kegiatannya Nikah Same same ikuti oleh lima pasangan,” kata dia kepada Bangkapos.com di Pangkalpinang.

Riama memaparkan, lima pasang pengantin itu masing-masing berasal dari dua kecamatan yang berbeda.

Terdapat empat pasang pengantin dari Kecamatan Simpang Rimba, mereka yakni Ahmad Zikri dan Hana Maimunah. Kemudian Rony dan Sri Suryani, Hartono dan Fitri serta Satria Adi dan Wiwi Inayah.

Sementara satu pasang pengantin dari Kecamatan Air Gegas, yaitu Toni dan Esy dari Desa Nangka.

Menurutnya, kegiatan Nikah Same-same ini merupakan upaya kejaksaan untuk memfasilitasi masyarakat. Terutama bagi yang sudah siap menikah namun mengalami kesulitan dari sisi finansial.

“Ini merupakan salah satu upaya kami bagi pasangan yang sudah siap untuk menikah. Namun masih kesulitan secara ekonomi untuk menggelar akad nikah,” jelas Riama.

Di samping itu lanjut dia, selain wujud peduli kepada warga yang mengalami kesulitan dana, langkah ini diambil guna memudahkan masyarakat agar memiliki administrasi kependudukan. Terutama agar pernikahannya tercatat resmi secara formal. Sehingga pasangan itu dapat menikah secara sah sesuai hukum negara.

Seperti yang diketahui terdapat beberapa pasangan pengantin yang sempat terganjal aturan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Kejari Bangka Selatan berinisiatif untuk memfasilitasi mereka mengikuti nikah massal ini. Sehingga tak lagi bermasalah dengan administrasi kependudukan.

“Ini untuk mereka mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahan bagi masyarakat yang telah menikah secara sah secara agama. Namun belum mendapatkan legalitas dari pemerintah karena tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,” bebernya.

Kendati demikian kata Riama, pihaknya turut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kemenag setempat.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved