Berita Pangkalpinang

Balai Restorative Justice Diresmikan, Jadi Wadah Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Peradilan

Balai RJ ini dibuat dalam rangka program Kejaksaan menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat meresmikan Balai Restorative Justice Kecamatan Gabek, Selasa (18/7/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kehadiran balai Restorative Justice (RJ) diharapkan menjadi wadah penyelesaian sebuah perkara di masyarakat tanpa proses peradilan.

Harapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat
meresmikan Balai Restorative Justice Kecamatan Gabek, Selasa (18/7/2023).

"Balai RJ ini dibuat dalam rangka program Kejaksaan menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan. Sehingga pola yang ditanamkan dalam masyarakat selama ini yakni hukuman pembalasan tidak ada lagi, yang ada pengembalian keadaan semula," kata Syaiful didampingi Forkopimda Kota Pangkalpinang.

Menurut Syaiful dibutuhkan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian konflik dan perkara di tengah masyarakat. Sehingga, potensi konflik dan pertikaian di masyarakat dapat redam.

"Di mana peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dibutuhkan dalam peristiwa perdamaian.
Sehingga keadilan itu dapat dirasakan masyarakat. Tidak ada lagi pertikaian dan saling lapor antar masyarakat dan konflik tersebut bisa diselesaikan di balai ini," harap Syaiful.

Menurut Syiful pihaknya sebagai mediator dalam proses RJ. Sementara prosesi perdamaian melibatkan pihak-pihak terkait.

"Kami adalah mediator, para pihak lah yang berdamai. Apa permintaan dan tuntutan segala macam kami yang jadi mediator. Nah pemerintah menyiapkan tempat memfasilitasi warganya untuk menyelesaikan hal itu sebelum dibawa ke Jaksa. Nanti baru kami mediasi dengan camat lurah," pungkasnya.

Peresmian balai RJ dihadiri, Sekda Pangkalpinang Miego, Dandim 0413/Bangka Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Heru Kuntodewo, Kasat Reksrim Kompol Efri, Kasi Pidum Erik, Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved