Berita Belitung

PT Foresta Lestari Dwikarya Diduga Beroperasi di Luar HGU, Masyarakat Minta Diberikan Sanksi Tegas

Martoni menyebut berdasarkan berdasarkan fakta dan bukti, PT Foresta melakukan perkebunan di luar HGU dengan luasan lebih dari 500 hektare. 

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Iwan Satriawan
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Suasana di Kantor PT Foresta Lestari Dwikarya di Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong, Kamis (20/7/2023) 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Masyarakat enam desa menemukan bahwa PT Foresta Lestari Dwikarya beroperasi di luar hak guna usaha (HGU).

Korlap Martoni mengatakan di setiap jalan masuk ke perkebunan tidak terdapat batas lahan hak guna usaha (HGU). 

Lalu di perkebunan PT Foresta yang berada di Desa Cerucuk, sampai saat ini belum memiliki HGU. 

"Masyarakat mengeluh, kalau memang tidak ada HGU, berarti untuk berkebun masyarakat bisa menggunakan lahan itu. Di Lassar, Perpat, Simpang Rusa, ada sebagian lahan yang dulunya diperuntukkan untuk pembibitan, sampai saat ini tidak termasuk dalam HGU. Tapi mereka terus mendapatkan hasil dari perkebunan tersebut," ucapnya, Kamis (20/7/2023). 

Sementara itu, di Desa Kembiri, Martoni menyebut berdasarkan berdasarkan fakta dan bukti, PT Foresta melakukan perkebunan di luar HGU dengan luasan lebih dari 500 hektare. 

Ia pun meminta pihak terkait agar meninjau perusahaan dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Apalagi dari 2007 sampai sekarang lahan tersebut belum ada HGU.

"Sudah berapa miliar mereka dapat duit dari situ. Perusahaan juga sudah berapa banyak pajak yang tidak dibayar. Tolong cari solusi terbaik dari permasalahan ini, kami tidak mau ada unsur penipuan yang akan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat," ucap Martoni. 

Sebelumnya saat rapat di Kantor PT Foresta di Dusun Aik Gede, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Akhmad Syaikhu mengatakan perusahaan wajib memasang tanda batas HGU dan itu harus diinformasikan ke desa setempat.

"Apabila perusahaan menanam di luar batas HGU, perusahaan sudah melanggar dari HGU yang diberikan. Untuk kontrol ini perusahaan harus tahu batasnya dimana, berapa luasan HGU dengan patok yang terpasang dan diinformasikan ke desa-desa yang terdampak. Jika menanam sawit di luar batas HGU itu pelanggaran dari perusahaan," katanya.

Kemudian jika perusahaan tidak mengelola lahan yang berada di dalam HGU, maka pihaknya dapat  mengusulkan sebagai tanah terlantar.

Rencananya bersama pihak terkait termasuk Kapolres Belitung akan membentuk pokja menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Foresta. 

Senada dengan itu, Kapolres Belitung Didik Subiyakto mengatakan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak perusahaan apabila ketahuan menanam dan bisa dibuktikan menanam di luar HGU, maka ada sanksi pidana.

"Karena perusahaan tidak membayar pajak negara. Otomatis yang dirugikan negara. Nanti akan kami akan coba membuat Pokja untuk memverifikasi dan validasi. Nanti akan koordinasi dengan BPN dan dinas terkait untuk mencari fakta ini," katanya saat audiensi. 

Kemudian perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Evelyn mengatakan normatifnya bagi perusahaan, di saat sudah melakukan budidaya dalam waktu tiga tahun sudah mengurus HGU.

"Laporan ke kami, kami tidak detail data HGU, kami melakukan pengawasan melakukan penilaian usaha perkebunan. Dari pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan (luasan HGU)," ucapnya

"Harusnya sinkron antara luasan IUP (izin usaha perkebunan) dan HGU. Saat tidak sinkron, kami ada pembobotan nilai, bukan secara langsung memberikan sanksi tapi penilaian kelas," kata Evelyn. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved