Mahasiswa Pangkalpinang Korban Mutilasi

Siapkan Makam Mahasiswa UMY Korban Mutilasi, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga di Pangkalpinang sudah menyiapkan makam untuk mendiang RTA korban mutilasi di Sleman.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Polda DIY menggelar konfrensi pers terkait motif dan perkembangan kasus mutilasi di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/7/2023). 

BANGKAPOS.COM - Kasus mutilasi mahasiswa Jogja terus jadi sorotan.

Mutilasi yang terjadi di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman ini bikin geger publik.

Korbannya adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), RTA.

Sementara pelakunya adalah Waliyin (29) dan RD (38).

Kini keluarga di Pangkalpinang sudah menyiapkan makam untuk mendiang RTA.

Mereka menunggu jenazah korban dipulangkan untuk dimakamkan.

Saat bertemu Bangkapos.com. tatapan mata kosong dengan tubuh yang lesu tampak dari ayahanda dari RTA, Abdullah .

Ia menyebut sebuah liang lahat di Tempat Pemakaman Umum Ampui sudah disiapkan untuk mendiang putra bungsunya.

"Iya sudah disiapin pemakamannya, pihak masjid juga sudah disiapkan. Jadi ketika jenazah datang langsung disholatkan di Masjid, lalu langsung dikebumikan jam berapa pun itu mau dini hari malam juga siap," ujar Abdullah, Kamis (20/7/2021)

Abdullah kini hanya bisa terus menunggu terkait kapan kepulangan jenazah.

"Kami ingin jenazah lebih cepat kembali ke Pangkalpinang, karena semua sudah siap jadi lebih cepat lebih baik," ungkapnya.

Minta Pelaku Dihukum Mati

Sementara paman mendiang RTA, Majid tampak terduduk lemas saat ditemui bangkapos.com.

Majid berarap ada keadilan untuk keponakannya tersebut.

Majid meminta para pelaku bisa dihukum dengan hukuman mati.

"Hukum sebarat-beratnya mereka berani menghilangkan jejak, bukan manusia lagi itu. Gak usah keluarga, orang asing lihat pasti minta hukuman mati. Kita hanya bisa berharap, masih ada keadilan di kasus ini," ujar Majid.

Majid berharap Polda DIY dapat menuntaskan kasus secara terang-benderang.

"Kita sebagai warga negara yang baik kita cuma bisa ikut proses hukum, semua sidah ditangani dan kita serahkan ke pihak Polda DIY," ujarnya.

Majid memperkirakan jenazah baru bisa dipilangkan lima hari lagi.

Pasalnya, kepulangan jenazah keponakannya ini masih menunggu keluarnya hasil tes DNA.

"Masih menunggu hasil tes DNA kemungkinan seminggu lah paling lama, jadi jenazah pulang itu kemungkinan setelah tes DNA keluar," ujar Majid.

Sejauh ini, kata Majid, pihak keluarga sama sekali belum mendapatkan informasi terkait proses pemulangan jenazah dari Yogyakarta menuju Pangkalpinang.

"Kami sampai saat ini belum ada dapat informasi, terkait proses pemulangan jenazahnya seperti apa. Jadi gimana nanti, standar operasional prosedur Polda DIY seperti apa," tuturnya.

Penjelasan Polda DIY Soal Kepulangan Jenazah Redho Tri Agustian

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, jenazah RTA, korban Mutilasi di Sleman, Yogyakarta akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Namun penyerahan jenazah tersebut akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA.

"Untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara," kata Endriadi, Kamis (20/7/2023).

Dalam perkara mutilasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan kepastian siapa korban.

Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial RTA di Kasihan.

Hasil identiknya mencapai 99 persen.

Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.

Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung.

Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban.

"Penyidik (sekarang) masih menunggu hasil tes DNA," kata Endriadi.

Sembari menunggu hasil tes DNA, pihaknya juga terus berproses melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara pembunuhan disertai Mutilasi tersebut.

Scientific Investigation

Motif perkara pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban RTA, yang dilakukan oleh W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan hingga kini belum terungkap.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan, dalam mengungkap perkara ini pihaknya menggunakan crime scientific Investigation atau metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

"Saat ini Kami sedang mendalami itu. Mendalami terkait dengan scientific investigation, terkait dengan keilmuan-keilmuan lainnya itu, untuk mendukung data-data kami di antaranya kami juga meminta sampel DNA dari orang tua korban untuk memastikan bahwa korban itu memang benar adanya seperti yang menjadi dugaan," kata Panungko.

Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone para pelaku.

Sebab di dalamnya ada banyak grup facebook maupun media sosial lainnya yang kini sedang didalami.

Juga melakukan psikologi klinis dan psikologi forensik untuk mengetahui bagaimana perilaku pelaku.

Kekerasan Tidak Wajar

Sebagimana diketahui, Polisi telah mengungkap bahwa antara korban RTA dengan kedua pelaku, W warga Magelang dan RD warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.

Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban.

Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.

Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman.

Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dir Krimum Polda DIY, FX Endriadi, Selasa (18/7/2023) lalu.

Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman.

Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.

Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.

Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban.

Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban.

Setelahnya, pelaku Waliyin yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi.

Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di beberapa lokasi. Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel. Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.

Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel.

Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo.

Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

(Bangkapos.com/Tribun Jogja)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved