Proyek Gedung Radioterapi RSUD Soekarno Temuan BPK, Ternyata dari Uang Pinjaman PT SMI
Proyek pembangunan gedung Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proyek pembangunan gedung Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pembangunan gedung itu dinyatakan kurang volume.
Pembangunan gedung tersebut dimulai pada masa pemerintahan Gubernur Erzaldi Roesman.
Erzaldi pada Selasa (29/3/2022), waktu itu mengatakan pembangunan gedung radiologi, tujuanya tidak lain untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Faskes tersebut berupa pembangunan gedung radioterapi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dengan nilai kontrak Rp 23.727.699.000 dari pelaksana PT Gelora Megah Sejahtera dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, tanggal kontrak dimulai 21 Maret 2022. Anggaran tersebut berasal dari pinjaman ke PT SMI.
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, pada Selasa (29/3/2022), telah melakukan Peninjauan Pembangunan Gedung Radiologi RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini Gedung senilai Rp23 miliar itu hanya berjarak sekitar belasan meter dari pintu utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan.
Kondisi itu didapati Bangka Pos saat menyambangi Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pintu utama gedung tersebut terkunci rapat. Tidak terlihat peralatan apapun di front desk gedung, baik itu kursi ataupun meja.
Sementara itu sampah bekas minuman ringan kotak dapati di bagian teras.
Begitu juga dengan puntung rokok. Lantai teras pun cukup berdebu seperti halnya jendela dan pintu di bagian depan Gedung tersebut.
Pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno menjadi satu dari beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran.
Pun berkenaan dengan RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, sebanyak empat dari sembilan rekomendasi BPK kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tertuju pada instansi tersebut.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Kekurangan volume tersebut terjadi pada pekerjaan struktur, arsitektur, external works, mekanikal,elektrikal dan plumbing (MEP).
Total nilai dari kekurangan volume itu sebesar Rp198.877.000.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Belanja Modal Alat Kedokteran Radioterapi (Linac) yang dilakukan RSUD Dr +HC) Ir Soekarno.
Hasil pemeriksaan BPK, seharusnya ada pengenaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp311.042.000.
Dan berkaitan dengan alat kedokteran radioterapi di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menginstruksikan Direktur RSUD Dr (HC) Ir Soekarno untuk segera menyelesaikan proses izin operasi fasilitas radioterapi kepada BAPETEN.
Pengelolaan akuntasi bukan hanya fisik Gedung serta peralatan kedokteran radioterapi, BPK turut menyoroti pengelolaan akuntansi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Hal itu termasuk temuan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provisinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022.
"Terkait pengelolaan akuntasi RSUP Ir. Soekarno, mereka belum melaksanakan BLUD," kata Superman
Kasubag Humas BPK RI kepada Bangka Pos, Kamis (20/7/2023).
"Jadi RSUP Ir. Soekarno selama ini pengelolaan akuntasinya belum sesuai dengan BLUD, sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus ditindaklanjuti segera oleh pihak RSUP," sambungnya.
Diungkapkan Superman, dengan belumnya dilaksanakan BLUD di RSUP Ir.Soekarno tidak berpengaruh terhadap pengecualian BPK RI yang dilaporkan di LKPD Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 lalu.
Akan tetapi, BPK RI menyarankan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk perlu mempertanggungjawabkan keuangan BLUD secara akuntable dalam opini BPK menjadi penekanan suatu hal.
"Tetap mempengaruhi terhadap penyajian Laporan Jeuangan Konsolidasi, tetapi tidak melampaui batas materialitas sehingga tidak menjadi suatu pengecualian terhadap opini BPK kepada Pemerintah Provinsi Babel," ungkap Superman.
Tak hanya itu, Superman pun menyebutkan dengan belum terlaksananya BLUD di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno di tahun 2022 lalu, BPK RI memberikan tiga point penting dalam merekomendasi, supaya gubernur Babel untuk memerintahkan atau menindaklanjuti temuan BPK.
Terutama selama proses pemeriksaaan LKPD Provinsi Bangka Belitung, tim pemeriksa BPK RI telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Bakuda untuk dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Rekomendasi yang kamisampaikan ke Gubernur kemarin, supaya diperintahkan ke kepala dinas kesehatan, wkil direktur keuangan, kepala bagian keuangan danp Perencanaan, subkoordinator akuntasi dan verifikasi RSUP Ir. Soekarno untuk menerapkan, mengelola dan melaksanakan pembukuan dalam sistem informasi akuntasi," sebutnya.
Selain itu dia juga menegaskan, adanya temuan tersebut BPK RI tidak menemukan adanya kerugian pemerintah daerah.
Hanya saja, pengelolaan akuntasinya masih kurang maksimal tidak sesuai dengan BLUD yang ada.
"Dari laporan kemarin tidak ada yang dirugikan, tapi pengelolaan akuntasi belum sesuai prosedur ataupun sesuai Permendagri dan mereka memang belum melaksanakan BLUD serta menjadi temuan BPK RI tahun 2022," tegas Superman.
Ia pun berharap dengan adanya melaksanakan BLUD nanti, semua sistem ataupun pengelolaan keuangan di RSUP Ir. Soekarno bisa sesuai standar dan tidak menjadi temuan BPK RI ditahun selanjutnya.
"Baru tahun 2022 kemarin menjadi temuan BPK, harapannya dengan adanya penerapan BLUD di RSUP nanti pengelolaan akuntansinya sesuai prosedur yang sudah ada seperti daerah lain," harapnya.
Pasti ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan pasti menindaklanjuti penekanan yang disampaikan BPK mengenai
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bangka Belitung Tahun 2022.
Sekjen Ombudsman RI ini menegaskan akan ada teguran pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat catatan dari BPK tersebut.
"Sabar saja kan berproses, ada teguran ke OPD terkait dan harus segera ditindaklanjut," ujar Suganda saat dikonfirmasi Bangka Pos pada Jumat (21/7/2023).
LHP LKPD Pemprov Bangka Belitung TA 2022 diserahkan BPK RI pada Selasa Selasa (11/7/2023) sore.
Dalam kesimpulannya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas LKPD tersebut. (w6/v1/s2)
DPRD Bentuk Timsus
PASCA PENYERAHAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022, DPRD Provinsi Kepulauan Bang-
ka Belitung membentuk tim khusus.
Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi mengatakan timssus yang terdiri dari anggota
DPRD.
"Sudah kita bentuk kemarin, satu hari setelah menerima LHP BPK RI kita langsung membuat timsus dari selurruh anggota Badan Anggaran
(Banggar) DRPD Babel," ungkap Herman Suhadi kepada Bangka Pos, Jumat (217/2023).
"Beberapa hari lalu kita dari tim banggar turun langsung ke lapangan melihat objek-objek yang menjadi temuan BPK tahun 2022 lalu. Kemudian kita lakukan komunikasi dengan pi-hak-pihak terkait, lalu kita lakukan rapat dan tindaklanjuti temuan itu," sambungnya.
Herman juga menyebutkan, pihaknya mengikuti saran dan masukkan dari BPK terkait ada-
nya temuan-temuan di tahun 2022 lalu sesuai dengan prosedur dan langsung dilakukan tindaklanjut segera dari Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD.
"Kita sudah ikuti saran dari BPK, sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh BPK dan ditindaklanjuti segera dengan wakttu yang telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah diserahkan
LHP ke DPRD dan pemerintah," sebut Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan ada beberapa sampelobjek yang dilakukan pengecekan langsung seperti jalan, Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung yang memang menjadi
temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Babel tahun 2022 lalu.
"Iya Jalan Sri Pemandang sampai Air Ruay kita kemarin lakukan pengecekkan, jalan itu kurang volume kekurangan aspal. Sedangkan untuk temuan di RSUP, setelah kita lakukan pengecekan hasilnya sama persis dengan temuan
dari BPK," terangnya.
Ditegaskan Herman, DPRD pun langsung melakukan tindaklanjut sesuai dengan arah-an dari BPK untuk melakukan
pengecekkan langsung terhadap objek-objek yang memang menjadi temuan BPK di LKPD Pemprov Bangka Belitung tahun 2022.
"Kami dari DPRD Babel menjalankan apa atensi yang menjadi atensi dari BPK, kalau memang temuan itu harus ditindaklanjuti. Ya kami harus segera tindaklanjuti, supaya temuan yang ditemukan BPK bisa diselesaikan tepat waktu" tegas Herman. (v1)
Bukti Profesional, Transparan dan Akuntabel
Rahmat Ribuan, Dosen FH UBB
Pada Prinsipnya LHP oleh BPK ditentukan oleh 4 inddikator. Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK.
Indikator ketiga, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan.
Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.
Melalui LHP, BPK akan memberikan predikat kepada pemda yang bersangkutan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tanpa Memberikan Penjelasan (TMP).
Hasil LHP berupa predikat tersebut menjadi legitimasi pengelolaan keuangan yang akuntabel bagi pemda.
Namun, perlu digarisbawahi bahwasanya esensi LKPDi tu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hakikat utama dalam LHP BPK terhadap LKPD, selain pada perspektif predikat yang diberikan namun yang lebih penting lagi ialah daerah harus mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonomi dan membangun kesejahteraan masyarakat di daerah. (v1)
| Ada 46 Alat RSUD Ir Soekarno Babel Senilai Rp15 M yang Hilang, 17 Ventilator Hanya Sebagiannya Saja |
|
|---|
| Pasien Terkejut, Gubernur Babel Datang Langsung Cek Layanan RSUD Soekarno |
|
|---|
| Penampakan 3 Terduga Pencuri Ventilator Rp20 M RSUP Soekarno Babel, Ada Info Orang Dalam Terlibat |
|
|---|
| Breaking News: Polda Babel Terima Laporan Resmi Soal Hilangnya 17 Ventilator RSUD Ir. Soekarno |
|
|---|
| Gubernur Babel Hidayat Arsani: RSUP Soekarno Akan Dibersihkan, Ini Menyangkut Banyak Jiwa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.