Berita Kriminalitas
Sesuai Register Hendra Apollo Jadi Terdakwa Pertama yang Diadili Hakim
Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, menjadi terdakwa pertama yang diadili.
Sementara diurutan kedua ada nama Syaifudin dan terakhir Amri Cahyadi.
Pembacaan amar putusannya tersebut sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Baca juga: Uji Kesaktian Dedy Yulianto Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Ini Faktanya
Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?
Sidang putusan ketiganya berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.
"Sesuai nomor register yang masuk ke pengadilan, untuk yang pertama itu atas nama terdakwa Hendra Apollo, selanjutnya Syaifudin dan Amri Cahyadi," kata Ketua majelis Hakim Mulyadi, seraya membuka sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan nama Amri Cahyadi menjadi orang pertama yang diadili, dilanjutkan dua terdakwa lainnya.
Menurut JPU, usulan nama Amri Cahyadi, tersebut juga sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke pihaknya.
Namun usulan tersebut tidak diamini Mulyadi, yang kemudian memutuskan untuk mengadili Hendra Apollo terlebih dahulu.
"Yang pertama saudara Amri Cahyadi dulu yang mulia, karena sesuai dengan nomor register yang masuk ke kami," JPU, Perdana.
Sebelumnya, Selasa (25/7/2023) besok, nasib tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditentukan.
Menurut jadwal yang tertera di Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, sidang ketiganya berlangsung besok.
Baca juga: Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan
Baca juga: Dituntut Paling Ringan, Iwan Prahara Nilai Tuntutan JPU Selaras dengan Status Syaifudin Sebagai JC
Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal terkait sidang putusan ketiganya.
Menurutnya, sesuai jadwal di SIPP sidang putusan ketiganya berlangsung besok.
"Agenda sidang besok, sesuai jadwal putusan," kata Wisnu Widodo, Senin (24/7/2023).
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Hendra Apollo
korupsi tunjangan transportasi
DPRD Bangka Belitung
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Pangkalpinang
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.