Berita Kriminalitas
Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan
Terdakwa Amri Cahyadi keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Amri Cahyadi keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebab menurut Amri, dalil tuntutan JPU tersebut banyak bertolak belakang dengan fakta dan bukti bukti di persidangan.
Keberatan tersebut disampaikan Amri Cahyadi, melalui nota pembelaan atau pledoi yang ditulis secara pribadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023).
"Saya menyatakan berkeberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dikarenakan banyak tuntutan yang bertentangan dengan fakta dan alat bukti yang disampaikan di persidangan," kata Amri Cahyadi.
Tak sampai di situ saja, Amri Cahyadi juga menilai fakta yang diambil penuntut umum sepanjang persidangan sepenggal-penggal. Bahkan ada beberapa yang dikaburkan dan dihilangkan.
"Menurut hemat saya, pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya akan “membunuh karakter” (Character Assassination) saya selaku pencari keadilan di persidangan ini, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia (HAM)," bebernya.
Menurut Amri, ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya berpendapat demikian.
Diantaranya, terkait dakwaan JPU yang menyatakan bahwa setelah PP No. 18 Tahun 2017 dan Pergub No. 50 Tahun 2017 terbit pada tanggal 18 September 2017, dirinya memanggil saksi Syaifuddin, selaku Sekwan untuk memilih mengambil uang tunjangan transportasi.
"Bahwa ini tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan. JPU menghilangkan fakta adanya Surat Sekwan No : 024/398.a/Setwan perihal pengembalian kendaraan dinas operasional alat kelengkapan DPRD tanggal 4 September 2017 yang menjadi dasar perintah/permintaan pengembalian kendaraan dinas jabatan pimpinan ke Sekretariat DPRD Babel oleh pejabat pengguna barang," bebernya.
Lanjut Amri, ini menunjukkan surat sekwan terbit bukan atas dasar permintaan pimpinan DPRD sebagaimana dakwaan JPU yang menyatakan setelah pergub terbit pihaknya, sebagai pimpinan dewan memanggil sekwan
Selain itu, JPU juga menghilangkan kesaksian saksi Dedy Apriandy, pada sidang tanggal 3 Mei 2023 yang mengakui sebagai pemberi paraf pada surat dan menyatakan maksud surat adalah sebagai perintah penarikan kedaraan Jabatan dan operasional snggota.
Dan terbitnya surat tersebut diakui Sekretaris DPRD Bangka Bet, Syaifuddin selaku saksi dan dipertegas di sidang agenda pemeriksaan terdakwa.
"Menurut hemat saya menunjukkan bahwa surat permintaan pengembalian dibuatkan secara sadar dan tanpa paksaan. Namun entah karena paksaan dari JPU maka saksi Syaifuddin selaku terdakwa yang juga diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Jaksa, menerangkan bahwa surat Sekwan No : 024/398.a/Setwan dimaksudkan untuk Kendaraan Dinas Operasional Alat Kelengkapan DPRD," pungkasnya.
Terkesan Dipaksakan
Terdakwa Amri Cahyadi menilai, sejak awal ada kejanggalan dalam proses penyelidikan perkara korupsi yang menimpa dirinya.
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.