Berita Kriminalitas

Dituntut Paling Ringan, Iwan Prahara Nilai Tuntutan JPU Selaras dengan Status Syaifudin Sebagai JC

Iwan Prahara ketua tim kuasa hukum terdakwa Syaifudin, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Iwan Prahara, kuasa Hukum tersangka Syaifuddin, satu dari empat tersangka kasus korupsi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Kejati Babel, Kamis (11/17/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Iwan Prahara ketua tim kuasa hukum terdakwa Syaifudin, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Menurut Iwan Prahara, tuntutan tersebut selaras dengan peran  kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Selain kliennya, kasus tersebut juga menyeret nama Wakil Pimpinan DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

"Tentunya kami tim kuasa hukum terdakwa Syaifudin mengpresiasi tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Kami menilai peran JC klien kami cukup membantu menyingkap agar kasus ini lebih terang bederang," kata IP panggilan beken Iwan Prahara, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Babel Beda Beda, Amri Cahyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Ini Dalil JPU Soal Selisih Tuntutan Amri Cahyadi dan Hendra Apollo yang Sampai Beda Dua Tahun

Namun, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara tersebut tak lantas membuat Iwan Prahara Cs berpuas diri.

Dalam pledoi nanti pihaknya berharap majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili tersebut menjatuhkan vonis seringan dan seadil-adilnya.

"Tentu nantinya dalam pledoi nanti, kami akan mohon kepada majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan ringannya," harap Iwan Prahara.

Baca juga: Nama dan Peran Dedy Yulianto Santer di Surat Tuntutan, Punya Ide Sama Alihkan Status Kendaraan

Baca juga: Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo

Sementara, Syaifudin juga tampak sumringah usai keluar dari ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

Eks Sekwan DPRD Bangka Belitung tersebut, bersyukur atas tuntutan Penuntut Umum. Baginya, ancaman hukuman tersebut setimpal dengan peran dan statusnya sebagai JC.

"Alhamdulillah sudah pasti kami menerima tuntutan Penuntut Umum, harapanya semoga putusan nanti bisa lebih ringan lagi," harap Syaifudin seraya menebar senyum ke arah awak media.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved