Berita Pangkalpinang

Kasus Penggelapan di PT SMP, Saksi Ungkap Uang Penjualan 14 Tongkang Clay Tidak Masuk ke Perusahaan

Ada penyimpanan dilaporkan ke perusahaan tahun 2020 kata ibu Liana, uang penjualan 14 ton tongkang tidak masuk

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para saksi diambil sumah dalam perkara kasus dugaan penggelapan di PT SMP  (Setia Maju Pratama) 

"Banyak sekali catatan bantahan saudara itu, coba ada berapa lembar kertas itu," ketus Irwan Munir.

Richard mengaku tidak sepakat dengan hasil rapat keunggulan yang  dilakukan direksi sejak mulai perusahaan berdiri hingga tahun 2019.

"Saya tidak setuju dengan hasil rapat keuangan direksi, karena terjadi perbedaan total pendapatan dan penghasilan dari awal perusahaan berdiri sampai 2019," kata Richard.

Bantahan lain soal saksi Kasiman yang menyebutkan jika dugaan penyimpangan itu tidak pernah dilakukan somasi oleh pihak perusahaan.

"Dan itu kami jawab, dan kami bukan tidak menyelesaikan tapi harusnya perusahaan duduk sama sama untuk melakukan hitung hitungan," bebernya.

Selain itu, terkait laporan keuangan perusahaan yang dinilai Richard tidak diketahui dirinya. Salah satunya soal biaya pemasaran yang jumlahnya dinilai cukup fantastis.

"Ini terkesan seolah olah banyak hal  saya tidak tahu, seperti biaya pemasaran yang katanya mencapai  Rp 882 Juta itu biaya yang dikeluarkan tahun 2021 tapi tidak tercatat di 2021 tapi tercatat di 2022. Saya pertanyaan pengeluaran yang tidak jelas itu," pungkasnya Richard.

Sementara, saksi Kasiman kekeh dengan keterangan dan kesaksian dirinya.

"Apakah saksi tetap pada keterangan saudara," tanya Irwan Munir.

"Tetap dengan keterangan saya yang mulia," jawab Kasiman.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved