Berita Pangkalpinang

Kasus Penggelapan di PT SMP, Saksi Ungkap Uang Penjualan 14 Tongkang Clay Tidak Masuk ke Perusahaan

Ada penyimpanan dilaporkan ke perusahaan tahun 2020 kata ibu Liana, uang penjualan 14 ton tongkang tidak masuk

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para saksi diambil sumah dalam perkara kasus dugaan penggelapan di PT SMP  (Setia Maju Pratama) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Richard Chandra alis Chandra milik PT SMP (Setia Maju Pratama).

Satu diantara saksi yang dihadirkan yakni staf accounting dan perpajakan PT SMP, Kasiman.

Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (26/7/2023) ada beberapa hal yang dibeberkan Kasiman.

Menurut Kasiman, sejak kurun wakti tahun 2014-2019 belum ada gonjang ganjing di dalam perusahaan. Baik soal produksi, penjualan hingga keuangan.
Semua berjalan normal sebagaimana mestinya.

"2014 sampai 2019 tidak terjadi masalah, semua produksi dan keuangan sesuai yang dilaporkan. Semua berjalan normal seperti biasa," kata Kasiman

Memasuki tahun 2020 lanjut Kasiman, barulah muncul persoalan. Di mana saat itu PT SMP yang bergerak di sektor penambangan dan penjualan clay atau tanah liat tersebut merugi.

Ditambah pandemi covid 19 membuat omset perusahaan kian anjlok.

"Tahun 2020 bermasalah perusahaan rugi, ditambah covid penjualan menurun dan perusahaan rugi waktu itu. Laba turun lumayan jauh," kata Kasiman.

Mulanya, Kasiman mendapat laporan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 8,9 miliar yang diduga dilakukan Richard Chandra dari Lianayanti Atmaja Liem selaku Komisaris di PT SMP. Saat itu, Richard menjabat sebagai direktur operasional.

"Ada penyimpanan dilaporkan ke perusahaan tahun 2020 kata ibu Liana, uang penjualan 14 ton tongkang tidak masuk ke perusahaan," kata Kasiman menirukan ucapan Liana.

Harusnya Duduk Bersama Untuk Hitung Hitungan

Hampir seluruh keterangan saksi Kasiman selaku staf accounting dan perpajakan PT SMP, dibantah terdakwa Richard Chandra.

Bantahan tersebut dibeberkan Richard di sela sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan PT SMP di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/7/2023).

Di atas meja tempat Richard duduk, terlihat beberapa lembar kertas HVS putih. Di tiap lembar kertas terdapat catatan yang menjadi keberatan Richard atas kesaksian Kasiman.

Banyaknya catatan bantahan itu sempat mengundang perhatian ketua Majelis Hakim, Irwan Munir.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved