Bangka Pos Hari Ini
Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi, Hendra dan Amri Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung divonis bersalah.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya dan keluarga hormati putusan majelis. Namun ada beberapa hal yang jadi keberatan yang membuat saya dan penasihat hukum untuk pelajari dulu,” ujar Amri.
Sementara Adystia Sunggara,penasehat hukum terdakwa Amri Cahyadi mengatakan ada payung hukum saat kliennya menerima tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tersebut.
Menurutnya, jika hal tersebut dianggap menyimpang, lantas bagaimana dengan hak-hak Amri sebagai pimpnan DPRD Babel
“Itukan ada dasar dan lanfasan hukumnya untuk klien kami menerima tunjangan transportasi, kalau tunjangannya itu dianggap korupsi bagaimana hak klien kami sebagai pimpinan DPRD ini terhadap mobilnya,” kata Adystia usai sidang.
Sejatinya kata Adystia, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertimbangkan hak-hak kliennya.
“Pengadilan harusnya mempertimbangkan juga terkait mobilnya. Kalau begitu berarti hilang dong haknya pimpinan DPRD dengan mobilnya ditarik dengan dibilang Rp70 juta itu korupsi,” kata Adystia.
Kendati demikian, Adystia menyebut pihaknya tetap menghormati vonis hakim, sambil mempelajari langkah dan upaya hukum apa yang akan diambil nantinya.
“Kita akan pelajari dulu putusannya, dan tentunya masih ada upaya hukum yang kami lakukan,” sebut Adystia.
Sementara Syaifudin setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum juga menyatakan pikir-pikir.
“Atas vonis tadi kami pikir-pikir yang mulia,” kata Syaifudin kepada majels hakim.
Penuhi Keadilan Iwan Prahara penasihat hukum terdakwa Syaifudin, menilai vonis majelis hakim, cukup memenuhi rasa keadilan.
“Putusannya cukup memenuhi rasa keadilan, dan semoga perkara ini menjadi terbukanya kotak pandora,” kata Iwan Prahara kepada Bangka Pos, Selasa (25/7).
Sebab kata Iwan, kasus serupa hampir terjadi di setiap DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Ironisnya modusnya hampir serupa.
“Mengingat kasus hukum tunjangan operasional ini terjadi hampir di setiap level DPRD termasuk DPRD kota/kabupaten yang ada di Babel ini dengan modus yang hampir menyerupai,” bebernya.
Kendati dianggap cukup memenuhi rasa keadilan, namun kata Iwan, kliennya Syaifudin belum menentukan sikap dan memilih pikir-pikir atas vonis hakim.
“Kalau klien belum bersikap masih memilih pikir-pikir dan itu harus kami hormati,” kata Iwan. (ara/w6)
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Minta Orang Tua Tak Lakukan Kekerasan pada Anak |
![]() |
---|
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.