Berita Bangka Barat
DKUP Bangka Barat Sebut Tarif Sewa Lapak Pasar Mentok Bakal Lebih Murah dari Sebelumnya
Aidi menyebut, pihaknya bakal memberlakukan peraturan terbaru bayar sewa lapak di Pasar Tradisional Mentok dalam waktu dekat ini.
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUP) Bangka Barat, Aidi menyebut, pihaknya bakal memberlakukan peraturan terbaru bayar sewa lapak di Pasar Tradisional Mentok dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, biaya sewa lapak yang harus dibayar sebelumnya oleh pedagang di pasar tersebut lebih dari Rp600 ribu per tahun lantaran ada biaya lain yang harus ditunaikan oleh pedagang itu.
"Di peraturan bupati (Perbup) lama, memang biaya sewa Rp60 ribu per tahun yang dikeluarkan oleh pedagang. Tapi ada biaya lain lagi yang ditarik oleh pihak lain, seperti tarif pelayanan pasar Rp270 ribu dan penarikan lain Rp2.160.000 per pedagang. Kalau ditotalkan sekitar Rp2,4 juta/ tahunnya," ujar Aidi, Jumat (28/7/2023).
Sementara, kata Aidi, jika dibandingkan dengan kebijakan baru yang saat ini sedang dirancang untuk dibuat regulasi perbup dengan tarif sekitar Rp600 sampai Rp700 ribu per tahun, maka ada penurunan sewa sekitar 71 persen.
"Kemarin awalnya memang ada kenaikan sekitar 17,10 persen, namun setelah kita kaji ulang sesuai permintaan pak wabup dan DPKAD, makanya turun jadi seperti itu. Kalau memang biaya sewa lapak ini masih keberatan, kita sudah bisa berbicara apa lagi," ungkapnya.
Aidi menyebut, sebenarnya para pedagang yang beberapa waktu lalu mendatangi UPT Pasar tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, kebijakan tersebut belum berjalan atau belum kontrak antara pemda dan pedagang. Apalagi, dari bulan Januari 2023 lalu belum ada satu pun pedagang Pasar Mentok yang membayar biaya sewa lapak maupun toko.
"Melalui kebijakan baru ini kita inginnya menata pasar supaya tidak ada lagi pungutan sampah, listrik, air dan keamanan, kita jadikan satu tarif. Kedua kita ingin benahi bahwa yang menempati lapak atau toko orang yang benar-benar berdagang," ujarnya.
"Dengan begitu, tidak ada lagi praktik sewa dari tangan pertama yang memiliki kontrak dengan pihak kedua. Sehingga praktik ini memberatkan orang yang betul-betul ingin berdagang," sambungnya. (Bangkapos.com/Yuranda).
| Pendapatan Retribusi Sektor Pariwisata Bangka Barat Tahun 2025 Turun Dibanding 2024 |
|
|---|
| DSPMD Bangka Barat Gelar Rakor Posyandu Tingkat Desa Terkait Enam SPM |
|
|---|
| Pemkab Babar Tetapkan 14 Desa Wisata untuk Dorong Pertumbuhan Pariwisata Daerah |
|
|---|
| Harga Ikan di Pasar Mentok Masih Normal, Pedagang Akui Minat Pembeli Berkurang |
|
|---|
| Perusahaan di Bangka Barat Diminta Dukung Program Pemerintah dan Salurkan CSR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.