Berita Kriminalitas
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Narkoba, Temukan 8 Paket Sabu di Kotak Rokok
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu.
Gilang (25) warga Jalan Muhidin Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka dengan barang bukti 36 paket sabu siap edar Jum'at (28/7/2023) malam.
Baca juga: Tersedia 40 Ton, Kebutuhan Pupuk di Bangka Selatan Dipastikan Aman
Baca juga: Masyarakat Bangka Selatan Diajak Awasi Pemilu Lewat Pengawasan Partisipatif
Gilang dibekuk di salah satu rumah di Kampung Nelayan Sungailiat.
"Tadi malam kita kembali membekuk pengedar sabu di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat dengan BB 36 paket sabu serta barang bukti lainnya," kata Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (29/7/2023).
Penangkapan terhadap Gilang bermula dari informasi dikawasan lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Kemudian Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Lingkungan nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penyelidikan mengarah kepada Gilang yang diduga sebagai pengedar.
Padaa Jumat (28/7/2023) setelah dipastikan target menguasai narkoba, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penangkapan terhadap Gilang disalah satu rumah di Kampung Nelayan 1.
Saat didatangi Gilang tampak duduk santai didalam rumah langsung dibekuk.
Selanjutnya kepala lingkungan setempat dipanggil guna menyaksikan penggeledahan guna mencari barang bukti narkoba.
Dari penggeledahan didalam rumah Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka menemukan 1 kantong plastik berisi 28 paket sabu dengan kemasan potongan sedotan dikemas plastik klip kecil.
Selain itu juga ditemukan kotak rokok berisi 8 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 bal palstik klip, 1 bal sedotan, 1 potongan sedotan yang sudah diubah menjadi skop kecil.
Total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 10,62 gram.
Baca juga: Brigjen Pol MZ Muttaqien Pamit, Jabatan Kepala BNN Bangka Belitung Bakal Dijabat Brigjen Pol Insneni
Baca juga: Pecatan Polisi di Bangka Belitung yang Viral Curi BBM dan Ngaku Krimsus Terlibat Kasus Uang Palsu
Tersangka Gilang dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka tutup mulut terkait pemasok narkoba yang ia edarkan namun kita tetap berusaha mengembangkan," kata AKP Harry Frizko.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.