Kabasarnas Terjerat Kasus Suap
Dinilai Ceroboh Tangkap Kepala Basarnas, Ketua KPK dan Anak Buahnya akan Dilaporkan ke Dewas
Dinilai ceroboh tangkap tangan dan tetapkan anggota TNI tersangka korupsi suap, Ketua KPK dan anak buahnya akan dilaporkan ke dewan pengawas KPK
Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung Kresno.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.
Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.
"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.
KPK Minta Maaf
KPK melayangkan permintan maaf atas tindakan telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," jelas Tanak.
Pihaknya meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Puspom TNI.
"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.
Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Tersangka Pemberi Suap Kepada Kepala Basarnas Datangi Kantor KPK |
![]() |
---|
Panglima TNI Yudo Margono Soroti Kasus Kabasarnas Terima Suap: Jaga Nama Baik TNI |
![]() |
---|
Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kabasarnas Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.