Berita Pangkalpinang

Pengacara Amri dan Syaifudin Belum Tentukan Sikap, Pengacara Hendra Apollo Bocorkan JPU Banding

Senin (30/7/2023) hari ini, merupakan batas ambang waktu mereka menentukan sikap dan langkah pasca vonis klien mereka untuk melakukan upaya hukum lain

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, belum menentukan sikap terkait vonis hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengacara tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel belum menentukan sikap terkait vonis hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Sebab Senin (30/7/2023) hari ini, merupakan batas ambang waktu mereka menentukan sikap dan langkah pasca vonis klien mereka untuk melakukan upaya hukum lain.

Subelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu, tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi divonis bersalah.

Syaifudin divonis 1 tahun pidana penjara, sementara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Adystia Sunggara pengacara Amri Cahyadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis hakim beberapa waktu lalu.

"Masih dalam rangka pikir-pikir belum kita putuskan," kata Adystia melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2024).

Senada dengan Iwan Prahara pengacara Syaifudin, yang sampai hari terakhir ini juga belum menentukan sikap terkait vonis hakim kemarin.

Mereka masih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tunggu besok," kata Iwan singkat.

Sementara Feriyawansyah pengacara terdakwa Hendra Apollo, menyebut dalam konteks vonis perkaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding.

"Jaksa banding," kata Feriyawansyah.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved