Berita Pangkalpinang

Polda Babel Amankan Enam Orang Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Lintas Timur

Jadi ada enam orang yang diamankan karena melakukan aktivitas tambang ilegal di Jalan Lintas Timur, Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/Riki Pratama
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Tim Subsatgas Gakkum Dit Reskrimsus Polda  Bangka Belitung berhasil mengamankan enam orang terkait aktivitas tambang ilegal, Selasa (1/8/2023) siang.

Enam orang yang diamankan yakni YS (36) warga Sungailiat, W (28) warga Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat, Y (40) warga Pagarawan Kecamatan Merawang,

Kemudian, D (39) warga Desa Kemuje Kecamatan Mendo Barat, P (30) warga Air Anyir Kecamatan Merawang, dan I (41) warga Dusun Pal 9 Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.

"Jadi ada enam orang yang diamankan karena melakukan aktivitas tambang ilegal di Jalan Lintas Timur, Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (3/7/2023) dalam siaran persnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, turut diamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang tersebut.

Yakni dua set unit mesin disel pompa air kapasitas 26 Pk, dua set mesin disel pompa air kapasitas 38 Pk, empat batang pipa paralon, satu batang selang spiral.

Satu gulung selang grabang warna orange, dua gulung selang grabang warna hitam, dua buah kepala monitor, satu gulung selang monitor dan dua buah sakan.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelas Jojo. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved