Berita Kriminalitas
Tiga Hari Terakhir Polres Bangka Tengah Ringkus Bandar Narkoba, Kali Ini Botak yang Ditangkap
Tiga hari ke belakang, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil memburu sejumlah bandar narkotika sabu.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga hari ke belakang, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil memburu sejumlah bandar narkotika sabu.
Hari ini, Sabtu (5/8/2023), giliran Jumawan (32) alias Botak yang diringkus dengan barang bukti sabu seberat 8,80 gram.
Baca juga: Antrian Truk Meluber Hingga ke Simpang SPBU Kampak, Capui di Tempat Sendiri Saja Tidak Kebagian
Baca juga: Dua Jam Lebih Ayib dan Rekan Mengantri Solar di SPBU, Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Warga Kelurahan Simpang Perlang, Koba itu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Tengah, Sabtu (5/8/2023) dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pun mengkonfirmasi adanya penangkapan bandar narkoba tersebut.
"Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Koba dan benar semalam saat berada di rumah kontrakan,” ucap Windaris.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimana Botak diamankan di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Kelurahan Simpang Perlang.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket atau berat total 8,80 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam,” jelasnya
Selain itu, ditemukan juga 19 pipet plastik berwarna merah yang sudah dipotong dan 5 pipet plastik warna putih yang juga sudah dipotong.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Koba Bangka Tengah Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan Sabu 9,49 Gram
Baca juga: Pengedar Narkoba di Belinyu Sembunyikan Sabu Seberat 3,16 Gram di Pekuburan Umum
Pihaknya memang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan botak ketika mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Windaris.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.