Breaking News

Berita Pengumuman Tes CPNS 2023 - Jumlah Formasi dan Syaratnya

Pemerintah telah menetapkan rincian formasi untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)  tahun 2023.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak akan lagi diperbolehkan ada tenaga non-ASN mulai tanggal 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," terang dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anas menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari para pelamar dalam rekrutmen tahun ini merupakan tenaga honorer. Sementara itu, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memaparkan kebutuhan jumlah ASN nasional pada tahun 2023 sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, kini jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan penetapan jumlah ASN disebabkan oleh beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengajukan usulan formasi atau tidak mengoptimalkan usulan formasi yang diajukan. 

Syarat Tes CPNS 2023

tak semua orang bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Pasalnya ada kriteria dan syarat-syarat untuk calon peserta.

Satu di antaranya pemerintah telah menetapkan batas usia yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain adanya batas usia adapun secara umum beberapa syarat daftar CPNS 2023, yaitu sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved