Breaking News

Berita Pengumuman Tes CPNS 2023 - Jumlah Formasi dan Syaratnya

Pemerintah telah menetapkan rincian formasi untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)  tahun 2023.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Persyaratan Berkas CPNS

Secara umum, dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023, di antaranya:

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan

- Fotokopi atau scan KTP elektronik

- Salinan akta kelahiran

- Salinan surat keterangan

- Pas foto formal

- CV atau daftar riwayat hidup

- Surat pernyataan penempatan di mana pun

Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan. (Kompas.tv/serambi.)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved