Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Ingatkan Perusahaan Sawit Jangan Manipulasi Data Indeks K

Helmi menegaskan Pansus akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan perusahaan memalsukan data tersebut

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Bangkapos/riyadi)
Tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dalam penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit perusahaan sawit menggunakan Permentan Nomor 1 tahun 2018. 

Dalam permentan tersebut, terdapat komponen perhitungan penyusunan Indeks K.

Komponen Indeks K, seperti biaya pemasaran, RP/KG CPO,RP/KG Kernel, biaya handling di pelabuhan, biaya tangki di pelabuhan, surveyor pengapalan, sertificate.

Kemudian biaya pengangkutan dari PKS ke shore tank, biaya pengolahan, biaya penyusutan, biaya operasional tidak langsung, dan rendemen pabrik.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit di Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi, mengingatkan perusahaan kelapa sawit (PKS), untuk tidak memanipulasi data Indeks K.

Helmi, menegaskan Pansus akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan perusahaan memalsukan data tersebut.

"Perusahaan kelapa sawit jangan sekali kali memanipulasi data-data untuk harga kelapa sawit. Apabila ketahunan kita pidanakan," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Selasa (8/8/2023).

Politikus PPP ini, menegaskan pansus memberikan sikap tegas, untuk mengingatkan setiap perusahana sawit dalam membeli TBS kelapa sawit sesuai data riil penghitungan Indeks K.

"Kita inginkan, jangan harga sawit murah karena ada manipulasi penghitungan data Indeks K. Karena menghitung sendiri. Seperti rendemen pabrik sekian persen, karena menentukan harga sawit ini ada rumus hitungannya," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel ini menegaskan akan mengecek langsung ke perusahan sawit di Babel, melihat penghitungan Indek K. 

Terutama mengenai remdemen kelapa sawit, perbandingan jumlah antara minyak kelapa sawit kasar atau CPO yang diproduksi dalam setiap kilogram TBS. 

"Akan kita cek rendemen dengan membandingkan ke tempat lain. Jangan sampai ada manipulasi data terkait remdemen ini sehingga mempengaruhi harga sawit di petani mitra ataupun mandiri di Babel," tegasnya.

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tentang stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit DPRD Babel. Mulai menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan tidak stabilnya harga sawit di Babel.

Sejumlah anggota Pansus telah melakukan rapat bersama dengan instansi terkait, pada Senin (7/8/2023) di kantor DPRD Babel, untuk mengulik penyebab harga TBS kelapa sawit sering tidak stabil terutama untuk petani mandiri/swadaya.

"Selama ini tidak berjalan dengan baik dari pergub maupun perda. Salah satu, ada di dalam pergub itu berkaitan dengan tim pengawas.  Penetapan harga TBS kelapa sawit, ini tidak berjalan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved