Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Ingatkan Perusahaan Sawit Jangan Manipulasi Data Indeks K

Helmi menegaskan Pansus akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan perusahaan memalsukan data tersebut

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Bangkapos/riyadi)
Tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit. 

Apa buktinya dari 25 pabrik kelapa sawit di Babel, sebanyak 5 pabrik tidak pernah hadir," kata Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan, kepada Bangkapos.com, Senin (7/8/2023).

Aksan menambahkan, dalam pelaksaan pergub berkaitan dengan harga TBS kelapa sawit, tidak dijalankan maksimal oleh pemerintah daerah. 

Ditambah, tidak ada sanksi tegas, diberikan ke perusahan sawit yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah.

"Sedangkan di pergub menyampaikan sebelum penetapan indeks TBS, dapat peringatkan. Seperti pencabutan izin, punya kekuatan di pergub itu. Berlaku seluruh Babel, apabila pabrik kelapa sawit tidak mengikuti itu.

Tetapi tidak diterapkan dan peringatan tidak dilakukan, artinya mandul. Itu diakui kepala dinas, mereka juga selama ini tidak menerapkan peringatan. Jadi semaunya pabrik kelapa sawit," kata Aksan.

Politikus PKS ini, menjelaskam ada komponen Indeks, seperti biaya pemasaran, biaya pengangkutan, biaya pengelolaan hingga rendemen pabrik yang harus dilakukan penghitungan dengan baik, tanpa asal asalan atau semaunya.

"Diduga mereka semaunya, menghitung indeks harga perhitungan, seperti harga transportasi rendemen di Babel rendah dibandingkan daerah lain. Ini harus uji laboratorium secara independen. Apakah benar.?

Misalnya umur pohon kelapa sawit 3 tahun di Riau usia 5 tahun sama-sama suburnya satu tandan dapat 20 kg. Itu rendemen berapa dikita apakah sama di sana, ini harus dibuktikan," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved