Berita Pangkalpinang
Ingin Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Bangka Belitung Buat Perda Terbaru
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah melakukan rapat musyawarah (Banmus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
"Jadi seluruh perda pajak dan retribusi daerah, harus dicabut diganti dengan perda yang baru. Perubahannya perlu kami sampaikan," katanya.
Lebih jauh, ini dikatakan ada sebanyak 7 item jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Bangka Belitung.
Seperti, PKB, balik nama (BBNKB), pajak alat berat, air permukaan, bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok dan Opsen Pajak MBLB.
"Lalu terkait retribusi, terbagi menjadi tiga jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu," terangnya.
Baca juga: Bupati Berusaha Cari Win-win Solusion, Pemkab Bangka Selatan Minta Masyarakat Kepoh Tak Gegabah
Baca juga: Pemprov Babel Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Bayar 10 Staf Khusus Gubernur
Sementara, untuk retribusi parkir dikatakannya, masih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hanya saja pemprov khusus memungut di tempat khusus, seperti area aset milik Pemprov Bangka Belitung.
"Jangan salah paham, parkir kewenangan kabupaten/kota. Tetapi kewenagan provinsi di tambah khusus terkait penyedian tempat khusus parkir di luar badan jalan, tidak mengatur di jalan. Misalnya asetnya milik pemprov, rumah sakit, punya pasar, tempat rekreasi olahraga, yang punya kewenangan tempat parkir khusus," kata Haris. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Caption.Bangkapos/Riki P.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendu.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "bangkaposmaillinglist" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to bangkaposmailinglist+unsubscribe@googlegroups.com.
To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/msgid/bangkaposmailinglist/CACSdWKq64XX7-mAzJKFs9ykMwv7H69ebSX6wtSytJaUt2gxkVA persen40mail.gmail.com.
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230809-ranto.jpg)