Minggu, 19 April 2026

Vonis Kasus Sambo

Inilah Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS, Dua Hakim DO

3 hakim yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, berpendapat hukuman yang seharusnya diberikan kepada Sambo adalah penjara seumur hidup

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Berikut profile tiga hakim yang mengubah atau meringankan hukuman Ferdy Sambo CS

1. Suhadi

Hakim Agung Suhadi
Hakim Agung Suhadi (wartakota)

Hakim Agung Suhadi telah menjalani karier dalam dunia peradilan di Indonesia. Dalam vonis Ferdy Sambo CS, Subandi merupakan ketua majelis hakim MA.

Suhadi dilahirkan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 19 September 1953.

Ia memulai karier sebagai hakim dan sejak November 2011, ia menjabat sebagai Hakim Agung.

Salah satu momen penting dalam kariernya adalah ketika ia diangkat sebagai pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) pada tahun 9 Oktober 2018.

Posisi ini menjadi tanggung jawab besar baginya, mengingat Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun.

Suhadi dikenal sebagai hakim yang tidak ragu untuk memberikan vonis berat kepada para pelaku kejahatan.

Rekam jejaknya dalam dunia peradilan mencatat beberapa nama terpidana yang telah merasakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan olehnya.

Salah satu contoh adalah kasus vonis hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto terbukti bersalah karena menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah pada tahun 2009.

Tidak hanya itu, Suhadi juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima gembong narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 800 kilogram sabu.

Nama-nama seperti Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung tercatat sebagai penerima vonis ini.

Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang mafia bernama Syafrudin.

Syafrudin dikenal sebagai pengendali narkoba dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved