Selasa, 21 April 2026

Vonis Kasus Sambo

Inilah Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS, Dua Hakim DO

3 hakim yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, berpendapat hukuman yang seharusnya diberikan kepada Sambo adalah penjara seumur hidup

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Yohanes Priyana

Hakim Agung Yohanes Priyana
Hakim Agung Yohanes Priyana (YouTube DPR RI)

Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021.

Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus.

Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Latar Pendidikan:

S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Pencapaian Karir:

-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.

-Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI

-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

Profile dua hakim agung yang menolak pengurangan Hukuman Ferdy Sambo CS

1. Jupriyadi

Hakim Agung Jupriyadi
Hakim Agung Jupriyadi (Komisiyudisial.go.id)

Jupriyadi telah malang melintang berkarier di bidang kehakiman.

Namun, ia baru dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Supriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.

Pria kelahiran 1962 tersebut saat itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

2. Desnayeti

Hakim Agung Desnayeti
Hakim Agung Desnayeti (Sripoku.com)

Sementara, Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA dibandingkan Jupriyadi

Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Latar Pendidikan:

S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.

S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.

S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Pencapaian Karir:

-Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang

-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak

-Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo

-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang

-Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

Sebagian artikel telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved