Selasa, 21 April 2026

Vonis Kasus Sambo

Inilah Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS, Dua Hakim DO

3 hakim yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, berpendapat hukuman yang seharusnya diberikan kepada Sambo adalah penjara seumur hidup

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Pendidikan formal Suhadi juga menjadi landasan kuat dalam perjalanan kariernya.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM pada tahun 2002.

Gelar doktornya ia peroleh dari Universitas Padjajaran.

Perjalanan karier Suhadi dalam dunia peradilan mencakup berbagai posisi penting.

Ia pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung,

kemudian menduduki posisi Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA,

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,

Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang,

Ketua Pengadilan Negeri Takengon,

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, dan bahkan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto

Hakim Agung Suharto
Hakim Agung Suharto (KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)

Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021.

Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’.

Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved