Polemik Staf Khusus Gubernur Babel

Pemprov Babel Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Bayar 10 Staf Khusus Gubernur

Gubernur Babel Miliki 10 Nama Staf Khusus, Pemprov Anggaran Lebih dari Rp 1 Miliar Setahun untuk Gaji.

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Ilustrasi anggaran untuk bayar staf khusus gubernur Babel 

-Bidang Dinamika Sosial Belitung (Timbul Hamposan)

-Bidang Dinamika Sosial Bangka (Novian Andi)

-Bidang Logistik dan Infrastruktur (Rendy Rahardiansyah)

-Bidang Media dan Generasi Muda (Ardy)

-Pendamping atau Pengawal Gubernur (Darta William Martin dan Ilham Anwary).

Tidak Ada Dalam Nomenklatur

Dosen Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menjelaskan soal staf khusus Gubernur dalam tatanan pemerintahan

Dia mengungkapkan istilah Staf Khusus Gubernur pada dasarnya tidak ada dalam nomenklatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Pembentukannya merupakan diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk membantu tugas-tugas kepala daerah dan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala daerah.

Kadang kala, ada pekerjaan yang memang agak lamban diselesaikan secara birokrasi sehingga perlu percepatan melalui tim khusus yang dibentuk kepala daerah dengan istilah staff khusus," ujar Bambang, Selasa (8/8/2023)

Dia mengatakan dalam konteks birokrasi, hakikat birokrasi adalah organisasi yang didesain untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam skala besar dan mengkoordinasikan pembagian kerja sesuai tingkatan secara sistematis dan terstruktur dalam pemerintahan.

"Dengan adanya pelaksanaan tugas administrasi sesuai tingkatan, kadangkala birokrasi memperlambat apa yang menjadi keinginan cepat dari kepala daerah sehingga keberadaan staff khusus menjadi pilihan kepala daerah.

Akan tetapi, kepala daerah memang tidak boleh bertumpu dengan staff khusus semata, karena organisasi dalam birokrasi sebagaimana didesain dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sudah jelas pembagian kerjanya," katanya.

Dia menambahkan pembatas tugas yang dimiliki oleh staff khusus hanya sebatas memberi masukan, pertimbangan, saran kepada kepala daerah terkait keberhasilan program unggulan, melakukan kajian dan analisis kebijakan gubernur sesuai dengan pembagian tugas, 

"melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala daerah, dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah," katanya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved