Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

PERAN Ridwan Djamaluddin dalam Kasus RKAB terkait Tambang Nikel Blok Mandiodo PT Antam Diungkap

RKAB sejumlah perusaahaan di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu aspek penilaian sesuai ketentuan, melainkan mengacu pada perintah Ridwan Djamaluddin.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. 

Dengan kata lain, hasil penjualan seharusnya masuk sebagai pendapatan PT Antam.

Akan tetapi, justru dinikmati PT KKP.

"Sebagian kecil (uang penjualan masuk ke PT Antam), sebagian besar masuk ke pihak lain," ujarnya.

Peran Ridwan Djamaluddin

Pada 9 Agustus 2023, Ridwan Djamaluddin ditahan Kejagung.

Selain Ridwan, Kejagung juga menahan HJ, selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Kemen ESDM.

Apa peran Ridwan Djamaluddin pada kasus ini?

Berdasarkan press release yang disampaikan kepada media, Kejagung menyebut penahanan Ridwan Djamaluddin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kejagung, peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dirinci sebagai berikut :

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Kejagung menyatakan dengan penetapan 2 orang tersangka yakni RJ dan HJ, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.

"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan," bunyi siaran pers tersebut.

Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin

Profil Ridwan Djamaluddin

Ridwan Djamaluddin sebelumnya seorang ASN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved