Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Ridwan Djamaluddin Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Dari Karir Cemerlang Kini Kenakan Rompi Pink

Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhenyak saat mendengar kabar Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

BANGKAPOS.COM --  Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhenyak saat mendengar kabar Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Apalagi melihat Ridwan dikawal petugas kejaksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. 

Pasalnya selama 10 bulan ia menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak tanggal 12 Mei 2022 hingga berakhir Maret 2023.

Ridwan dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menggantikan posisi gubernur definitif Erzaldi Rosman yang telah berakhir masa jabatannya.

Ridwan Djamaluddin juga dikenal sebagai putra asli Kepulauan Bangka Belitung, kelahiran Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang memiliki karir cemerlang di pemerintahan pusat hingga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Sayangnya Ridwan Djamaluddin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Mandiodo, IUP PT Antam.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini ditaksir sekitar Rp 5,7 trilliun.

Selain Ridwan Djamaluddin, kasus dugaan korupsi itu juga menjerat Direktur PT Kabaena Kromit Pratama inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam inisial HA. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (06/05/2023) silam

Mereka diduga terlibat korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang dari lahan konsesi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Peran Ridwan Djamaluddin

Berdasarkan press release yang disampaikan kepada media, Kejagung menyebut penahanan Ridwan Djamaluddin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kejagung, peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dirinci sebagai berikut :

Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved