Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Inilah Kasus yang Menjerat Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin

Selain dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, ada kasus lain yang tengah dihadapi Ridwan Djamaluddin.

Penulis: Fitriadi | Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin kini menjalani tahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/8/2023).

Penahanan terhadap Ridwan Djamaluddin setelah Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Selain dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, ada kasus lain yang tengah dihadapi mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung ini.

Kasus tersebut adalah dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini sedang didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.

Selain Ridwan Djamaluddin, ada satu tersangka lain yakni Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM berinisial HJ.

Meski perkara HJ ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/8/2023).

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Dalam perkara ini, Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Ridwan saat menjabat Dirjen Minerba.

"Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, perusahan tambang PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.

Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Kuota pertambangan yang diperoleh mencapai 1,5 juta metrik ton.

"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," kata Ketut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved