Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Inilah Kasus yang Menjerat Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin

Selain dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, ada kasus lain yang tengah dihadapi Ridwan Djamaluddin.

Penulis: Fitriadi | Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

Di kemudian hari, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/ Konawe Utara," ujar Ketut.

Sementara tersangka HJ disebut-sebut berperan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," katanya.

Menurut Ketut, perbuatan dua tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Atas perannya, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan Mark Up Fiktif Tukin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut dugaan kasus mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).

"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkap Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved