Anak Bunuh Ayah Kandung

Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Bangka Selatan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP

facebook
Rio Armanda Agustian 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pembunuhan yang dilakukan Harlina (32), terhadap ayah kandungnya di Toboali terancam dapat dikenakan dengan pasal berlapis.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Dimana Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 351 KUHP ayat 3 berbunyi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Rio Armanda, Selasa (15/8/2023).

Namun Rio mengatakan jika ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan dengan pasal 340 KUHP.

"Perlu juga alternatif bagi penyidik dengan ancaman hukuman mati tetapi disesuaikan dengan hasil penyidikan dan juga bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Tentunya juga penyidik, harus masih mendalami unsur perencanaan pembunuhan ini," jelasnya.

Lebih lanjut Rio berharap penyidik kepolisian dapat membongkar motif dari pelaku yang nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.

"Tentunya motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku haruslah didalami oleh pihak kepolisian, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Apakah karena motif dendam, sering dimarahi ataukah motif yang lainnya," ucapnya.

Sementara itu Rio juga menyoroti perihal psikologis atau kejiwaan pelaku yang juga harus dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bangka Selatan.

"Hal ini dirasakan penting karena pelaku merupakan anak kandung yang menjadi tanda tanya, mengapa bisa tega melakukan pembunuhan tersebut.

Lalu usia pelaku juga sudah dewasa dan bukan lagi usia anak-anak dan tentunya terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved