Anak Bunuh Ayah Kandung
Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Bangka Selatan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pembunuhan yang dilakukan Harlina (32), terhadap ayah kandungnya di Toboali terancam dapat dikenakan dengan pasal berlapis.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dimana Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 351 KUHP ayat 3 berbunyi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Rio Armanda, Selasa (15/8/2023).
Namun Rio mengatakan jika ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan dengan pasal 340 KUHP.
"Perlu juga alternatif bagi penyidik dengan ancaman hukuman mati tetapi disesuaikan dengan hasil penyidikan dan juga bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Tentunya juga penyidik, harus masih mendalami unsur perencanaan pembunuhan ini," jelasnya.
Lebih lanjut Rio berharap penyidik kepolisian dapat membongkar motif dari pelaku yang nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.
"Tentunya motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku haruslah didalami oleh pihak kepolisian, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Apakah karena motif dendam, sering dimarahi ataukah motif yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu Rio juga menyoroti perihal psikologis atau kejiwaan pelaku yang juga harus dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bangka Selatan.
"Hal ini dirasakan penting karena pelaku merupakan anak kandung yang menjadi tanda tanya, mengapa bisa tega melakukan pembunuhan tersebut.
Lalu usia pelaku juga sudah dewasa dan bukan lagi usia anak-anak dan tentunya terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Kronologi Anak Perempuan Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Pemicunya Tak Terima Ditegur |
![]() |
---|
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bangka Selatan, Tak Terima Ditegur Minum Arak |
![]() |
---|
Beginilah Keseharian Nos Pembunuh Ayah Kandung di Bangka Selatan, Bergaya Tomboi |
![]() |
---|
Kasus Anak Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Sosiolog Ingatkan Soal Interaksi dalam Keluarga |
![]() |
---|
Anak Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Polisi Bakal Tes Urine Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.