TOPIK
Anak Bunuh Ayah Kandung
-
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP
-
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga membeberkan peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban menegur pelaku
-
Diduga tak terima karena ditegur, keduanya lantas terlibat cekcok dan adu mulut. Tak ayal keributan terjadi di rumah tersebut
-
Pelaku kerap bersifat kelaki-lakian alias tomboi. Bahkan dari cara berpakaian hingga perilakunya
-
Pola asuh ini cenderung akan melahirkan kepribadian anak yang cenderung agresif, pendiam bahkan tak jarang sadis. Perilaku ini biasanya
-
Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga akan menjadwalkan tes urine terhadap pelaku
-
Aparat Kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Rias
-
Seorang janda bernama Harina alias Nos (32) diduga membunuh ayah kandungnya bernama Sarkawi (60) menggunakan senjata tajam.
-
Seorang janda di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan keji menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.
-
Nos, seorang perempuan di Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan dikabarkan membunuh Sarkawi, ayahnya sendiri.
-
Kepala Desa Rias, Muslim saat dikonfirmasi turut membenarkan peristiwa berdarah itu. Di mana kejadian tersebut baru diketahui warga sekitar jam 23.30