Kamis, 16 April 2026

Sidang Tuntutan Mario Dandy

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tangkapan layar YouTube Kompas TV dan (KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)
Kolage foto Mario Dandy dan mantan pacarnya, Amanda di persidangan 

Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.

"Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved