Sidang Tuntutan Mario Dandy

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tangkapan layar YouTube Kompas TV dan (KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)
Kolage foto Mario Dandy dan mantan pacarnya, Amanda di persidangan 

BANGKAPOS.COM - Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Memberatkan Mario Dandy Kata Jaksa.

Mario Dandy terdakwa kasus penganiyaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan12 tahun penjara.

Ada alasan mengapa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara, sebab ada Hal-hal yang menurut Jaksa memberatkan dam menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujarnya.

Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.

"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved