Tribunners

Makna "Merdeka" dalam Konteks "Pendidikan"

Merdeka Belajar hadir untuk menggali potensi yang ada pada guru, sekolah, dan siswa untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas secara mandiri

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ati Lasmanawati - Guru SMAN 1 Sungailiat 

Oleh: Ati Lasmanawati - Guru SMAN 1 Sungailiat

MERDEKA adalah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti "bebas" atau "lepas dari penjajahan atau keterbatasan.". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "merdeka" memiliki tiga pengertian: (1) bebas (dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung kepada orang atau pihak tertentu.

Dalam sejarah Indonesia, kata "merdeka" sangat penting karena menggambarkan perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan momen ini yang menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan negara ini menuju kemerdekaannya. Dengan demikian, peringatan hari kemerdekaan Indonesia di setiap tahunnya, terutama di HUT Ke-78 RI tahun ini memiliki tujuan penting dalam memelihara dan membangkitkan semangat patriotisme, mengingat sejarah perjuangan bangsa, serta menghargai jasa-jasa pejuang-pejuang yang telah berkorban untuk meraih kemerdekaan, termasuk perjuangan kemerdekaan di dunia pendidikan.

Kemerdekaan dalam konteks dunia pendidikan, mengajak kita untuk dapat merasakan dan melihat bahwa pendidikan adalah proses pemerdekaan anak manusia dalam mengembangkan mutu hidup dan kehidupannya. Pemaknaan tersebut mengajak kepada kita untuk memaknai bahwa proses pendidikan itu adalah pemerdekaan manusia dari segala keterbatasan diri. Manusia merdeka itu adalah bebas mengembangkan minat, bakat, dan potensi sesuai dengan kemampuannya. Itulah yang disebut pendidikan sebagai proses pemerdekaan mutu hidup.

Melalui pendidikan, manusia diharapkan mampu menikmati kemerdekaan hidupnya dengan memaksimalkan potensi dan kapabilitasnya dalam mencapai cita-cita dan harapannya. Pendidikan ternyata bukan hanya sekedar memindahkan pengetahuan (transfer of knowledge) seorang guru kepada siswanya, namun bagaimana membangkitkan kesadaran (awareness) untuk bisa hidup merdeka dan mandiri dengan kemampuannya dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidupnya melalui rangkaian proses "belajar".

Makna "belajar" inilah yang harus terus diperjuangkan karena itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dihalangi atau dihapuskan. Melalui dunia pendidikan, siswa dapat terus "belajar". Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek di tahun 2022 telah memaknai kemerdekaan dalam konteks "belajar", dengan meluncurkan program "Merdeka Belajar". Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, sebagai bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan agar makin lebih baik, bahkan dapat menjadi terbaik sehingga dunia pendidikan Indonesia dapat dipandang dua mata oleh dunia.

Merdeka Belajar merupakan filosofi yang menjadi proses, sekaligus tujuan jangka panjang pendidikan di Indonesia. Prinsip Merdeka Belajar sejalan dengan gagasan bapak pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, "Kemerdekaan adalah tujuan dan sekaligus paradigma pendidikan Indonesia yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Siswa tumbuh secara kodratnya sendiri, sedangkan guru hanya menuntun dan merawat kodrat itu."

Gagasan itu mengedepankan dua konsep penting dalam filosofi pendidikan, yaitu kemerdekaan dan kemandirian, yang bertujuan untuk mencapai output dan outcome pendidikan Indonesia yang lebih baik dan maju. Filosofi dalam Merdeka Belajar adalah konsep pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), pembelajaran mandiri (self regulated learning), dan pola pikir berkembang (growth mindset).

Merdeka Belajar hadir untuk menggali potensi yang ada pada guru, sekolah, dan siswa untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas secara mandiri. Merdeka Belajar memiliki empat pokok gagasan sebagai upaya untuk menciptakan sistem dan budaya pembelajaran serta pengajaran yang lebih efektif, proaktif, kreatif, inovatif, mandiri, kontekstual dan emansipatoris, serta senapas dan sebangun dengan perubahan global di dunia pendidikan saat ini.

Pendidikan yang sejatinya sebagai sebuah proses pemerdekaan individu, agar dapat memaksimal fungsi individu dari keterbatasan atau ketidakmampuan. Pendidikan pun sebagai wadah untuk pemerdekaan nalar manusia, yang dapat menjadi jalan untuk membuka ruang kreativitas dan inovasi pada setiap individu, bukan sekadar menerima sejumlah penjelasan dan pengetahuan dari gurunya semata. Pendidikan bukan sekadar melatih keterampilan, namun memerdekakan individu untuk memaksimalkan peran dan fungsi dirinya dalam mengembangkan keterampilan hidupnya di tengah masyarakat dan lingkungannya.

Makna "merdeka" dalam konteks untuk meraih "pendidikan" yang layak bagi siswa melalui program "Merdeka Belajar", merupakan suatu upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan, terutama tekanan psikologis. Lahirnya Kurikulum Merdeka yang mendorong pendidikan manusia Indonesia merdeka pula dalam cara mengajar, cara belajar, cara mendidik, dan cara membimbing guru-guru kepada muridnya.

Bagi guru dengan memiliki "kemerdekaan" tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum. "Merdeka" bagi siswa agar dapat bebas berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut, siswa berubah secara pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun 2003, yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Merdeka Belajar memberikan kesempatan bagi sekolah, guru, dan peserta didik untuk berinovasi, berkreasi, berimprovisasi untuk belajar secara bebas, mandiri dan kreatif, tentu saja di-support oleh disiplin guru, baik dari sisi disiplin waktu maupun disiplin diri. Kemerdekaan dalam belajar sejatinya harus dapat memberikan fasilitas dan pengajaran sesuai kebutuhan siswa, yang membuat siswa "merdeka" dalam menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajarannya, yang dimaknai sebagai situasi belajar aktif dan menyenangkan sehingga peserta didik bisa bebas memilih belajar dari berbagai sumber dan bebas dari tekanan.

Semoga dengan memaknai yang sebenar-benarnya kata "merdeka" dalam proses "belajar" di konteks dunia "pendidikan", dapat memberikan ruang bebas berkreasi bagi guru dan siswa untuk meningkatkan kualitas kompetensinya. Dengan demikian, tercetak generasi cerdas Indonesia sebagai pelajar Pancasila yang mampu bersaing di masa depan. (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved